Ombudsman Sebut Pengembalian Tugas OJK ke Bank Indonesia Pernah Dilakukan Negara Lain
Merdeka.com - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dikembalikan ke Bank Indonesia (BI). Dalam arti lain DPR menginginkan OJK dihapuskan.
Hal ini diungkapkan lantaran OJK dianggap gagal mengawasi keuangan sejumlah perusahaan asuransi seperti PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Menanggapi itu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih mengatakan ada beberapa negara yang pernah melakukan hal serupa. Yakni mengembalikan kewenangan pengawasan jasa keuangan kepada bank sentral.
"BI kembali mengelola keuangan perbankan dan non perbankan," kata Alamsyah di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).
Selain itu kata Alamsyah, ada juga negara yang mengganti kewenangan OJK sebagai pengawas pasar modal. Namun dalam kasus ini dia melihat belum ada urgensi ke arah sana. "Kita lihat saja ke sana apakah kita bisa ke sana dan bagaimana mengaktifkan itu," ujarnya.
Tetapi semua keputusan ada di DPR karena lembaga tersebutlah yang berhak mengesahkan undang-undangnya. Namun begitu, hingga saat ini Ombudsman berharap OJK bisa memberikan keterangan apa adanya. Sehingga bisa dilakukan perbaikan langsung dari sumber masalahnya.
Wimboh Santoso soal Wacana Pembubaran OJK: Kami Bekerja Profesional
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comKetua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso angkat suara terkait wacana pembubaran OJK dan mengembalikan tugas pengawasan industri keuangan ke Bank Indonesia. Wimboh menyebut pihaknya sudah bekerja profesional dan independen dalam mengawasi serta mengatur industri jasa keuangan selama masa kepemimpinannya.
Wimboh mengatakan, perlu dicermati bahwa masalah di industri jasa keuangan yang dalam beberapa waktu terakhir mencuat, telah terjadi jauh-jauh hari sejak era sebelum dia memimpin.
Masalah itu antara lain gagal bayar dan investasi jeblok PT Asuransi Jiwasraya (Persero), kekurangan likuiditas dan permodalan AJB Bumiputera 1912, penurunan investasi saham PT Asabri (Persero), dan kekurangan permodalan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Wimboh berjanji kualitas pengawasan terhadap industri jasa keuangan akan terus ditingkatkan, terutama industri keuangan non-bank (IKNB). Dia juga akan mensinergikan pengawasan lintas sektor seperti lintas perbankan, asuransi dan pasar modal untuk pengawasan yang lebih menyeluruh.
"Pengawasan ini akan kami tingkatkan. Pengalaman-pengalaman masa lalu akan kami perbaiki atau ada hal-hal yang harus disesuaikan," ujarnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya