Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menyebutkan kenaikan tarif pesawat yang dilakukan oleh maskapai nasional tidak melanggar aturan. Harga yang ditetapkan masih seusai dengan regulasi tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) yang tertuang dalam PM No 14 Tahun 2016.
"Kami mencermati tidak ada satu airline yang melanggar TBA atau TBB," kata Alvin dalam sebuah acara diskusi di Kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (15/1).
Dia menambahkan, banyak komplain dari masyarakat khususnya di sosial media mengenai tarif pesawat yang selama ini membanting harga dan bermain dengan tarif mendekati TBB. Hal itu membuat masyarakat yang biasanya menikmati tarif rendah menjadi kaget padahal sebetulnya tarif tersebut masih berada di bawah TBA, artinya masih wajar dan tidak melanggar aturan.
"Setelah kami cermati komplain terbanyak ini LCC (Low Cost Carrier). Karena biasa dapat harga murah banting-bantingan harga dan bermain di batas bawah sekarang bergerak ke harga keekonomian. Sedangkan jasa medium service dan full service kenaikan ini masih dalam batas normal. Karena sebelum Oktober airline itu memainkan subclass masih variable. Seperti jam 6-9 pagi biasanya tarifnya tinggi, setlah itu turun, dan mendekati sore naik lagi," ujarnya.
Situasi panas ini juga diperparah oleh adanya aturan baru yang dikeluarkan maskapai LCC yaitu Lion Group dan Citilink yang menghapus layanan bagasi gratis untuk penerbangan domestik. Otomatis membuat harga tiket menjadi lebih mahal.
"Apalagi Lion Group memberlakukan bagasi berbayar diikuti ictilink sehingga bukan tariif tiket yang naik, bagasinya pun sekarang bayar. Sedangkan medium dan full service kenaikkan ini masih dalam batas normal," tutupnya.