Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Syaratkan Calon Investor Bisa Buat Bank Muamalat Bersaing Dengan Konvensional

OJK Syaratkan Calon Investor Bisa Buat Bank Muamalat Bersaing Dengan Konvensional Bank Muamalat. dream

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhati-hati dalam menyetujui penyuntikan modal terhadap Bank Muamalat. OJK berharap, investor yang akan masuk tidak hanya membawa modal tetapi juga mampu membuat bank tersebut menjadi bank syariah besar.

"Muamalat itu kita perlu lebih hati-hati. Karena yang kami inginkan adalah bank itu nanti akan mempunyai permodalan kuat dan caranya betul-betul kredibel dan bisa dipertanggung jawabkan," ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Heru Kristiyana, di Jakarta, Rabu (19/12).

Sejauh ini cukup banyak investor yang menyatakan minatnya untuk masuk menjadi bagian dari Muamalat. Namun, dia menegaskan, OJK perlu melakukan penyaringan sehingga Bank Muamalat nantinya bisa berkembang sama seperti bank konvensional.

"Saya tidak mau hanya ingin dia (investor) ke sana (Muamalat). Tapi ke depan dia tidak punya kemampuan kembangkan banknya untuk apa. Jadi namanya ini bank syariah. Dia harus bisa tumbuh sama bagusnya dengan bank konvensional," jelas Heru.

Heru menambahkan, sudah saatnya Indonesia memiliki perbankan syariah yang kuat. Mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. "Dengan keinginan seperti ini kami ingin investornya bisa membawa bank ini bersaing dengan bank konvensional. Rencana bisnisnya kayak apa. Kalau sekedar gitu-gitu aja, nanti dulu kami cari saja yang kuat," tegasnya.

Sebelumnya, para pemegang saham merestui konsorsium investor yang dipimpin Ilham Habibie Cs menjadi pemegang saham pengendali di PT Bank Muamalat Tbk. Adapun keputusan itu diambil dalam Rapat Pemegang Umum Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan di Gedung Muamalat Tower, Kamis (11/10).

"RUPSLB hari ini ada tiga agenda yaitu perpanjangan right issue karena sudah expired 20 September kemarin, kemudian perubahan anggaran dasar ini lebih teknis, serta adanya penggantian manajemen," tutur Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana.

Konsorsium investor pimpinan Ilham Habibie Cs akan menyuntikan modal ke Bank Muamalat sebesar Rp 2 triliun melalui mekanisme right issue ini dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).

Selanjutnya Bank Muamalat akan menerbitkan saham baru sebanyak 20 miliar lembar saham. "Harga pelaksanaan right issue Rp 100 per saham," ujar dia.

Dengan disetujuinya masuknya Ilham Habibie Cs menyuntikan dana di Bank Muamalat, konsorsium investor ini menjadi pemegang saham pengendali di Bank Syariah tertua itu dengan porsi kepemilikan saham sekitar 60 persen. "Ini terdilusi 66 persen," pungkas Achmad.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.

Baca Selengkapnya
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sinyal Izinkan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

OJK Beri Sinyal Izinkan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Sejalan dengan hal itu, sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir menargetkan merger kedua bank tersebut bisa rampung sebelum Oktober 2024.

Baca Selengkapnya
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.

Baca Selengkapnya
5 Macam Reksa Dana yang Menarik Dipilih Sebagai Instrumen Investasi Alternatif

5 Macam Reksa Dana yang Menarik Dipilih Sebagai Instrumen Investasi Alternatif

Anda bisa menginvestasikan dana yang dimiliki dalam bentuk saham, obligasi dan pasar uang.

Baca Selengkapnya
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.

Baca Selengkapnya