OJK: Pertumbuhan industri keuangan tak diikuti pemahaman konsumen
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui jasa industri keuangan tumbuh pesat. Sayangnya, itu belum diikuti oleh tingkat pemahaman masyarakat terkait jasa keuangan.
"Artinya banyak yang memanfaatkan, tapi belum tahu produknya sendiri," kata Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo, Jakarta, Senin (25/5).
Berdasarkan survei OJK 2013, sebanyak 59 persen masyarakat sudah memanfaatkan jasa industri keuangan. Sayangnya, tingkat pemahaman masyarakat terhadap industri tersebut baru mencapai 21 persen.
Kartu kredit menjadi salah satu produk keuangan paling digemari masyarakat sekaligus masih sulit dipahami. Sebab, masyarakat ternyata masih bingung menghitung bunga kartu kredit.
Di sisi lain, kondisi ini membuat masyarakat aktif berkomunikasi dengan OJK.
"Dibanding tahun lalu, sekarang masyarakat sudah sadar memanfaatkan layanan OJK sehingga banyak yang bertanya dan mengadu," ungkapnya.
OJK, kata Anto, memiliki dua cara menangani pengaduan masyarakat. Yakni, traceable atau kemampuan untuk menelusuri dan trackable atau alur penyelesaian kasus.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaJumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaAdanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaSalah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaDi sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca Selengkapnya