OJK lambat tangani 13 ribu rekening terlantar
Merdeka.com - Akhir tahun lalu, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat ada sekitar 13.000 sub rekening yang memiliki aset terlantar. Aset terlantar (unclaimed assets) tersebut berasal dari emiten yang sahamnya sudah delisting dan sudah tidak beroperasi lagi.
Dimana ada 38 saham perusahaan yang delisting dan tidak beroperasi. Sebab emiten-emiten tersebut sudah tidak dapat dihubungi, sehingga saham tidak dapat ditransaksikan maupun dikonversikan ke dalam bentuk warkat.
Menanggapi kasus tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan focus group discussion (FGD) untuk mencari solusi mengenai permasalahan ini.
"Nah kemarin ada FGD mengundang pakar-pakar hukum terkait dengan hal tersebut yang disepakati adalah kemudian membentuk tim kecil yang secara jelas mengkaji. Oleh karena itu sekarang sedang dikaji, secara legal seperti apa penanganannya dan itu belum selesai," ujarnya, Jakarta, kemarin.
Menurutnya persoalan ini menjadi perhatian utama lantaran peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini tidak cukup dan memadai untuk menangani permasalahan tersebut.
"Lebih ke masalah hukum karena kalau itu tadi kalau tiba-tiba muncul pemiliknya dengan bukti-bukti dia memiliki berarti itu merupakan hak dia, jadi nggak bisa kemudian diserahkan ke negara, diserahkan kepada pengadilan dan lain-lain sampai dengan harta yang unklaim aset itu," jelas dia.
Dia menjelaskan aset terlantar merupakan aset berupa efek atau dana milik nasabah pemegang rekening KSEI, perusahaan efek dan bank kustodian, yang tidak diklaim oleh nasabah. Jadi nantinya tidak dapat terjadi pemindahan buku nasabah.
"Dipindah kemana? Tidak bisa kan? Karena pemindahan efek dan sub rekening hanya bisa dilakukan atas permintaan pemiliknya gitu. Nah jadi itu dampaknya lebih kepada sisi hukum, lebih banyak seperti apa," ungkapnya.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaMulai dari tas, perangkat elektronik, uang tunai uang elektronik, hingga aksesoris pribadi.
Baca SelengkapnyaKorban tersengat arus listrik dan terjatuh kedalam bak air dalam posisi masih memegang kabel tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan yang menyebabkan santri meninggal dunia kembali berulang. Kali ini dipicu uang Rp10.000 dan pihak pesantren terkesan menutupinya.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaInarno bilang pasar saham domestik sampai dengan 28 Maret 2024 melanjutkan trend penguatan.
Baca SelengkapnyaTernyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaPegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.
Baca Selengkapnya