Menteri Susi sebut Luhut tak tahu adanya aturan larangan kapal asing

Padahal, saat ini sudah ada aturan kapal asing dilarang menangkap ikan di perairan Indonesia.

Novita Intan Sari
Oleh Novita Intan Sari - Reporter
Menteri Susi sebut Luhut tak tahu adanya aturan larangan kapal asing
Luhut Binsar Panjaitan. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan tidak mengetahui soal larangan bagi kapal asing untuk menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia. Padahal, saat ini sudah ada aturan kapal asing dilarang menangkap ikan di perairan Indonesia, termasuk di Kawasan Natuna.

Susi menegaskan, saat ini yang boleh melakukan aktivitas penangkapan hanya kapal yang berbendera Indonesia.

"Pak Luhut kayanya tidak tahu kalau pemerintah kita sudah menetapkan industri penangkapan ikan tidak boleh untuk investasi luar negeri. Tangkap ikan cuma boleh untuk Indonesia," ujar Susi di Hotel Shangrila, Jakarta, Kamis (28/7).

Susi menjelaskan, saat ini pemerintah juga telah memutuskan untuk membatasi investasi asing pada sektor penangkapan ikan. Namun, para investor asing masih boleh menanamkan modalnya pada sektor pengolahan ikan dan teknologinya.

"Indonesia memutuskan untuk membatasi investasi dalam penangkapan ikan. Investasi tersebut hanya untuk lokal. Sementara investasi dari luar hanya pada pengolahan ikan, seperti market, teknologi, processing, but not into fishing. Penangkapan ikan hanya untuk investasi domestik," jelas Susi.

Rekomendasi