Menteri Ferry: Ada tidaknya aturan, menteri wajib lapor Presiden
Merdeka.com - Menteri kabinet kerja diwajibkan memberikan laporan secara langsung ke Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Jokowi meminta para pembantunya di kabinet memberikan laporan maksimal dua halaman dan harus disusun dua hari.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini meminta laporan tertulis tersebut dibagi menjadi dua yakni laporan penyampaian program yang telah dilakukan selama enam bulan pertama dan laporan program enam bulan ke depan. Instruksi ini disebut-sebut dijadikan acuan bagi Jokowi mereshuffle menterinya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry M. Baldan menilai laporan bulanan wajib dilakukan para Menteri. Terlepas ada atau tidaknya aturan penyerahan laporan enam bulanan yang diminta Presiden Jokowi.
"Wajib itu (laporan tiap tiga bulan kepada Presiden). Mau ada atau enggak ada (aturan laporan enam bulanan) itu wajib," ujar Ferry kepada wartawan di Kantor Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Jakarta Pusat, Rabu (17/6).
Politisi Partai Nasdem ini tak khawatir jika dirinya 'ditendang' dari lingkaran kabinet lantaran dinilai tidak mampu menjalankan tugas sebagai pejabat negara.
"Kenapa kita harus takut dengan reshuffle. Kalau ternyata Presiden tidak terbantu, masak kita mau ngotot," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya