Menkeu buka pintu persilakan warga negara asing miliki apartemen
Merdeka.com - Pemerintah memberikan lampu hijau bagi warga asing untuk memiliki apartemen di Indonesia. Namun, kepemilikan apartemen para WNA hanya terbatas untuk kelas mewah.
"Apartemennya hanya kelas mewah," tegas Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro kepada wartawan di Kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (21/5).
"Memang itu tujuannya supaya asing bisa memiliki apartemen bukan rumah. Dan ingat lagi itu untuk apartemen kelas mewah," tegasnya.
Meski demikian, Menteri Bambang mengaku pihaknya masih menggodok regulasi terkait hal itu. "Ya kita pelajari dulu aturannya kemudian mekanismenya," tandasnya.
Sebelumnya, Mantan Ketua Persatuan Pengusaha Real Estat Indonesia (REI) periode 1983-1986, Siswono Yudho Husodo berharap, pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla, memberi izin Warga Negara Asing (WNA) membeli apartemen di Indonesia.
Siswono berargumentasi, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri, seperti Singapura dan Australia, sudah banyak yang memiliki apartemen di negara tersebut.
Mantan menteri perumahan rakyat era Presiden Soeharto ini melihat, pemberian izin bagi WNA membeli apartemen di Indonesia sangat menguntungkan bagi perekonomian Indonesia.
"Kan baik ketika orang asing punya apartemen di sini, dia beli pakai dolar lalu biaya hidup dia, devisanya juga tingkatkan ekonomi," papar Siswono, di kantor wapres, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Siswono setuju jika pemerintah tetap membatasi kepemilikan properti di Indonesia bagi WNA. Namun caranya dengan melarang WNA memiliki rumah tapak.
"Pemerintah mengizinkan dengan peraturan yang ada, agar orang asing boleh punya apartemen tapi tidak boleh rumah. Hanya apartemen karena apartemen tidak bisa dibawa ke mana-mana," tuturnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah perusahaan yang turut membangun hunian, antara lain Konsorsium Nusantara dan Pakuwon yang membangun apartemen dan rumah tapak.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan 27 Warga Negara Sri Lanka yang tinggal dan berkegiatan di apartemen kawasan Kabupaten Tangerang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berikut potret rumah mewah terbengkalai usai pemiliknya meninggal dunia. Ternyata atapnya pakai pesawat.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSetiap golongan rumah dinas, ditempati anggota TNI sesuai dengan jabatannya.
Baca SelengkapnyaSalah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaKepemilikan apartemen tidak hanya untuk hunian, namun juga dapat dijadikan sebagai instrumen investasi yang memberikan imbal hasil bagi pemiliknya.
Baca Selengkapnya