Ma'ruf Amin Soroti 3 Prioritas Utama untuk Penerapan Keuangan Berkelanjutan

Ini sesuai dengan peta jalan tertuang dalam Peraturan OJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, termasuk lembaga keuangan syariah.

Dwi Aditya Putra
Oleh Dwi Aditya Putra - Reporter
Ma'ruf Amin Soroti 3 Prioritas Utama untuk Penerapan Keuangan Berkelanjutan
Wapres Maruf Amin. ©Antara

Wakil Presiden, Ma'ruf Amin menyoroti tiga poin utama yang harus diprioritaskan oleh lembaga keuangan syariah untuk menerapkan keuangan berkelanjutan. Ini sesuai dengan peta jalan tertuang dalam Peraturan OJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, termasuk lembaga keuangan syariah.

Pertama, dia ingin lembaga keuangan syariah melakukan pengembangan atau inovasi produk serta kegiatan yang sejalan dengan penerapan keuangan berkelanjutan. Di mana ada beberapa industri dan proyek yang dinilai berkelanjutan menurut Pedoman Teknis OJK tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan, antara lain kegiatan energi terbarukan, efisiensi energi, konservasi sumber daya alam, transportasi ramah lingkungan, pengelolaan air dan limbah, adaptasi perubahan iklim, dan lain-lain.

"Bank, termasuk bank syariah, wajib melakukan penyesuaian, pengembangan, inovasi produk dan jasa yang meliputi peningkatan portofolio pembiayaan, investasi atau proyek keuangan yang sejalan dengan keuangan berkelanjutan," kata Ma'ruf Amin, Rabu (13/10).

Kedua, untuk mendorong ekonomi berkelanjutan harus dilakukan dengan mengembangkan kapasitas internal setiap lembaga dan organisasi keuangan syariah. Dalam pengembangan internal bank, hal utama yang harus dilakukan adalah mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang memahami dan mampu menerapkan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan dan juga maqashid syariah.

Pengembangan SDM juga diarahkan untuk mendorong inovasi berbagai produk dan layanan keuangan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan bank kepada nasabah. Bank harus meningkatkan kapasitas pegawainya untuk lebih memahami karakteristik dan keunggulan produk serta layanan keuangan berkelanjutan.

Adapun program ini mencakup antara lain karyawan yang bekerja di unit manajemen risiko, pengembangan bisnis, dan layanan pelanggan. Bank dan lembaga keuangan harus memprioritaskan pengurus dan pegawai yang bertanggung jawab atas penerapan keuangan berkelanjutan.

"Sampai saat ini kondisi SDM pada industri keuangan syariah masih memerlukan peningkatan lebih lanjut untuk memenuhi tuntutan layanan keuangan yang berkelanjutan," ujarnya.

Kemudian ketiga, melakukan penyesuaian tata kelola organisasi yang meliputi struktur organisasi, manajemen risiko, dan standar operasional prosedur. Prinsip keuangan berkelanjutan juga harus disesuaikan dengan visi, misi, rencana strategis, struktur organisasi, serta penambahan tugas pokok dan fungsi terkait penerapan keuangan berkelanjutan.

Proses penyesuaian dilakukan sesuai dengan prioritas bank. Bila diperlukan, bank harus melakukan penyesuaian terhadap tata kelola yang ada sehingga mampu mendukung pencapaian tujuan keuangan berkelanjutan. Hal ini termasuk menyesuaikan prinsip, sistem, dan analisis manajemen risiko dengan menambahkan komponen sosial, lingkungan, dan tata kelola ke dalam pertimbangan.

"Penyesuaian tersebut memerlukan sosialisasi yang disertai dengan program pengembangan kapasitas SDM bank agar tata kelola dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik," pungkas dia.

Rekomendasi