Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lindungi Investor dari Goreng Saham, OJK Beri 'Tato' Perusahaan Bermasalah

Lindungi Investor dari Goreng Saham, OJK Beri 'Tato' Perusahaan Bermasalah Peluncuran IDX30. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong broker maupun trading online untuk mengimplementasikan notifikasi khusus (notasi) demi melindungi investor. Salah satunya terkait dengan keberadaan fenomena saham gorengan.

Keberadaan notasi ini memudahkan investor melihat identitas saham atau perusahaan yang mereka minati. Sebenarnya, selain notasi adapula penetapan UMA atau Unusual Market Activity seputar informasi perusahaan yang sahamnya tengah dilirik.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Hoesen mengatakan, notasi selama ini sudah bisa dilihat di bursa efek. Namun, baru beberapa broker yang mengimplementasikan.

Ke depan, diharapkan jumlah broker yang menerapkan notasi terus bertambah. "Kita akan wajibkan bahwa semua trading online, broker membuat notasi. Kalau di bursa sudah ada," ujar dia di Bogor.

Dia menyebut, penerapan notasi berkaitan dengan sistem teknologi. Di mana, masih ada beberapa broker yang belum melakukan online trading atau mobile.

Lindugi Investor

Penerapan notasi dinilai menjadi bagian untuk melindungi investor. Dalam notasi, ada 7 kriteria notasi khusus yang ditetapkan otoritas pasar modal terhadap saham bermasalah.

Kriteria tersebut yakni, permohonan pernyataan pailit, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negative dan tidak ada pendapatan usaha.

Kemudian adanya opini tidak wajar dan tidak menyatakan pendapat dari akuntan publik, dan perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan.

Dia mengakui jika selama ini juga sudah ada UMA. "UMA selalu diumumkan secara realtime. Namun ketika saham ditetapkan status UMA tetap ada saja investor yang membeli. Asumsinya ada yang berpikir wah sebentar lagi akan naik harga sahamnya, ujar Hoesen.

Notasi bisa menjadi peringatan awal kepada investor, karena akan ada 'tato' dalam saham yang masuk dalam notifikasi khusus. "Kita mau lanjutkan tahun ini tapi tergantung kesiapan, harus ada policy tidak ingin gara gara ini pada pindah ke broker mana, karena beda-beda," dia menandaskan.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Pencuri Emas Gagal Kabur, Ternyata Pintu Toko Dikunci Otomatis oleh Pemiliknya
Detik-Detik Pencuri Emas Gagal Kabur, Ternyata Pintu Toko Dikunci Otomatis oleh Pemiliknya

Alih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.

Baca Selengkapnya
Tambah Lagi Perusahaan Melantai di Bursa Saham, FOLK Raup Dana Segar Rp57 Miliar dari IPO
Tambah Lagi Perusahaan Melantai di Bursa Saham, FOLK Raup Dana Segar Rp57 Miliar dari IPO

Dalam IPO, perseroan menawarkan sebanyak 570 juta saham biasa atau setara 14,44 persen.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
63 Perusahaan Melantai di Bursa Saham Sepanjang 2023, Raup Dana Rp49 Triliun dari IPO
63 Perusahaan Melantai di Bursa Saham Sepanjang 2023, Raup Dana Rp49 Triliun dari IPO

Sampai dengan saat ini telah terdapat 887 perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia, dengan 28 perusahaan dalam pipeline atau antrean pencatatan saham.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan
Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan

Saat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.

Baca Selengkapnya
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.

Baca Selengkapnya