Langkah Kemenhub batasi usia operasi pesawat 30 tahun dinilai sudah tepat
Merdeka.com - Pengamat Penerbangan, Alvin Lee mendukung langkah Kementerian Perhubungan yang tidak mengizinkan beroperasinya pesawat yang sudah berusia di atas 30 tahun. Hal ini menurutnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Oleh karena itu, meski pesawat itu digunakan untuk distribusi BBM, pesawat yang digunakan tetap harus memenuhi ketentuan penerbangan karena ini menyangkut keselamatan.
"Peraturan itu kan sudah berlaku lama. Sudah diberi waktu untuk penyesuaian. Berlaku di seluruh Indonesia Raya," katanya kepada merdeka.com di Jakarta, Minggu (15/10).
Pernyataan itu diungkapkan Alvin Lee menanggapi pernyataan staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) Lenis Kogoya yang menyebut penyaluran Bahan Bakar Minyak menggunakan pesawat di wilayah Nabire, Papua masih terhambat izin Menteri Pehubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Hal ini diklaimnya membuat kebijakan BBM satu harga di Papua belum efektif.
"Sebaiknya pengangkut patuhi aturan. Toh selama ini sudah meraup keuntungan besar. Saat yang tepat untuk remajakan pesawat pesawatnya agar lebih kompetitif," katanya.
Menurut Alvin Lee, pelarangan penggunaan pesawat di atas usia 30 tahun itu sudah sesuai aturan, jadi tidak bisa ditawar-tawar lagi demi kepentingan sesaat.
"Langkah Kemenhub sudah benar.Itu merupakan aturan yang sudah lama diberlakukan.Termasuk sosialisasinya juga susah lama dilakukan," kata Alvin.
Kalau pun ada protes,kata dia, itu harus dialamatkan kepada para pihak yang mengangkut BBM tersebut.
"Pengangkut lebih rugi pakai pesawat tua. Biaya perawatan tinggi, boros BBM, daya angkut juga tidak maksimal.”
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya