Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kementerian BUMN Lengserkan Bos Garuda Indonesia dari Jabatan Komisaris Sriwijaya Air

Kementerian BUMN Lengserkan Bos Garuda Indonesia dari Jabatan Komisaris Sriwijaya Air CEO Garuda Indonesia Ari Askhara. ©2018 Merdeka.com/Wilfridus Setu Embu

Merdeka.com - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara terancam mendapat sanksi pribadi maksimal Rp 25 miliar dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal ini terkait dugaan rangkap jabatan di sejumlah perusahaan maskapai penerbangan.

Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN, Gatot Trihargo, mengaku pihaknya sangat menghormati keputusan KPPU terkait adanya pelanggaran mengenai rangkap jabatan. Sebagai induk BUMN, pihaknya akan mencabut jabatan Ari Askhara sebagai komisaris di Sriwijaya.

"Kita hormati putusan KPPU untuk rangkap jabatan. Untuk yang Pak Ari Askara di Sriwijaya kita ganti. Kan beliau merangkap komisaris utama di Sriwijaya," katanya kepada awak media di Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin (1/7)

Gatot menyampaikan dalam aturan Kementerian BUMN sendiri diperbolehkan melepas salah satu jabatan selama itu dalam penugasan dan dianggap telah berpengaruh pada persaingan usaha. "Di dalam penugasan dibolehkan," imbuhnya.

Gatot menambahkan sejauh ini belum ada pembicaraan terkait rencana penggantian komisaris dari Sriwijaya. "Kalau Bu Rini kita diminta menghormati putusan apapun yang dilakukan oleh KPPU. (Penggantiannya jadi kapan?) Oh kita nanti ngikutin aja," tandasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisioner KPPU, Guntur Saragih, mengatakan pihaknya pada hari ini telah memanggil Bos Garuda Indonesia atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Memang benar hari ini KPPU sudah panggil Direktur Utama Garuda. Dugaan Pasal 26 dan yang jadi terlapor ini agak unik, belum pernah terjadi. Seseorang, pribadi. Saksi dan terlapor pun pribadi, dalam hal ini Ari rangkap jabatan," papar dia di Gedung KPPU, Jakarta.

Namun begitu, dia meneruskan, penyidikan saat ini belum keluar hasil pasti dan masih dalam proses diolah oleh tim investigator KPPU. Untuk dugaan sementara, dia menyatakan Sriwijaya Air telah dikendalikan melalui rangkap jabatan.

"Buktinya sudah jelas, pak Ari sudah akui rangkap jabatan. Jadi bukti terlapor sudah ada, dari Kemenkumham juga sudah," tegas Guntur.

Secara sanksi, Guntur menyebutkan bos Garuda Indonesia berpotensi dikenai denda antara Rp1-25 miliar. "Maksimum Rp25 miliar, minimum Rp1 miliar. Itu untuk rangkap jabatan," sambungnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP