Kemenkeu sosialisasi aturan pencegahan korupsi pengadaan barang dan jasa
Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sosialisasi Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 mengenai Pencegahan Korupsi di bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di lingkungan Kementerian Keuangan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, sosialisasi ini dibutuhkan untuk meningkatkan kesadaran pegawai dan pejabat Kementerian Keuangan terhadap pentingnya pengimplementasian aturan tersebut.
"Latar belakang dengan ditetapkannya Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 mengenai pencegahan korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Kementerian Keuangan. Tentu kita memerlukan pemahaman yang akurat dan tepat mengenai perpres yang dimaksud," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (28/6).
Lebih lanjut, Hadiyanto menjelaskan, ada empat hal yang ditekankan dalam kegiatan sosialisasi aturan ini. Pertama meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pegawai terhadap perbedaan aturan ini dengan aturan yang sama yang diterbitkan sebelumnya.
Kedua, meningkatkan pemahaman mengenai perencanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sehingga ke depan perencanaan pengadaan barang dan jasa lebih terarah dan sesuai dengan aturan.
"Yang ketiga meningkatkan awareness pimpinan mengenai pengadaan barang dan jasa. Yang keempat meningkatkan pengelolaan kapasitas barang dan jasa. Nanti akan ada struktur formal yang dijabat secara ad hoc oleh pejabat tertentu," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya