Kemenkeu: Kita Memang Membutuhkan Pekerja Asing dengan Keahlian Tertentu
Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengakui Pemerintah Indonesia membutuhkan peran Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk dibeberapa bidang keahlian tertentu. Kehadiran TKA nantinya diharapkan bisa memberikan atau mentransfer ilmu pengetahuan kepada para pekerja domestik.
"Terkait dengan pekerja asing, ada semacam kebutuhan, kita memang membutuhkan TKA dengan keahlian betul-betul tertentu, kami sedang definisikan keahliannya seperti apa," kata dia dalam video conference di Jakarta, Senin (12/10).
Suryo menyebut, yang menjadi penting daripada TKA adalah bagaimana membuat aktivitas bisnis lebih efisien. "Dan yang penting tadi adalah bagaimana knowledge mereka bisa ditransfer kepada tenaga kerja di Indonesia," kata dia.
Kendati begitu, dia menekankan setiap penghasilan diterima oleh TKA tidak dibebaskan begitu saja, melainkan tetap dikenakan atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia selama 4 tahun pertama. Setelah lebih dari 4 tahun dan dia masih berada di Indonesia, maka tetap dikenakan pemajakan dengan rezim normal.
"Karena Indonesia menganut world wide income base, unless yang tadi hanya 4 tahun pertama semacam insentif atau menarik mereka oke datang ke Indonesia, transfer knowledge Anda, dan Anda mendapatkan, bukan privilege, semacam kemudahan hanya penghasilan yang diterima di Indonesia saja yang dikenakan pajak di Indonesia, itu prinsipnya," jelas dia.
Dikutip merdeka.com, di dalam Undang-Undang Cipta Kerja pasal 42 ayat 1 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing, wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh pemerintah pusat.
"Kemudian pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing," bunyi ayat 2 Pasal 42 tersebut.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku bagi direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing.
Jabatan Tertentu
Selanjutnya ketentuan tersebut juga tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (startup), kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
Di dalam ayat 4 pasal 42 dijelaskan tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang diduduki.
"Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia," bunyi ayat 5.
Adapun mengenai ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan ayat 5 diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Kemudian, di dalam pasal 45 ayat 1 dijelaskan juga tenaga kerja asing wajib memenuhi tiga ketentuan. Pertama, menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing.
Kedua, melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada ketentuan pertama yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing. Ketiga, memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pada ketentuan pertama dan kedua tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang menduduki jabatan tertentu.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.
Baca SelengkapnyaKasus perdagangan orang terus muncul dari tahun ke tahun
Baca SelengkapnyaMenaker Ida Fauziyah menerima kunjungan Duta Besar Indonesia untuk Kuwait, Lena Maryana Mukti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dari penelitian yang dilakukan, melibatkan beragam keluarga dari berbagai negara, salah satunya Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemnaker telah menyiapkan program pemagangan ke Jepang bagi pemuda Kabupaten Batang.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Thailand, Rachmat Budiman.
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya