Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendag Polisikan Perdagangan Online Gula Rafinasi

Kemendag Polisikan Perdagangan Online Gula Rafinasi Polisi segel gudang gula rafinasi di Makassar. ©2017 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan penjualan gula rafinasi melalui situs jual beli online. Penjualan tersebut melanggar aturan mengingat gula jenis ini tidak boleh diperdagangkan secara bebas lantaran bukan merupakan gula konsumsi.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggriono mengatakan, penjualan gula rafinasi melalui online masih dalam jumlah yang kecil.

‎"Yang kita temukan selama pengawasan di pedagang-pedagang online, tidak dalam jumlah banyak mereka lakukan perdagangan, tetapi ini melanggar. Ini pedagang gula rafinasi ini kan dikhususkan untuk industri dan tidak seyogyanya didaftarkan di online," ujar dia di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (17/1).

Menurut dia, dari hasil pengawasan tersebut, mayoritas dijual di wilayah Jawa, seperti Jawa Tengah dan Jawa Barat. Untuk jumlahnya, Veri mengaku masih melakukan pendalaman terkait temuan ini.

"Jumlahnya belum bisa kami pastikan, tapi yang pasti yang melanggar industri penggunanya," jelas dia.

Veri menyatakan pihak yang kedapatan menjual gula rafinasi ini secara bebas ke pasaran akan dikenakan sanksi mulai dari administrasi hingga pidana. "Sudah diedarkan ke industri penggunanya. Ada mereknya dan itu sudah kita limpahkan ke Polri dan sudah dalam tingkat pengadilan. Saya lupa berapa merek gula itu," tandas dia.

Reporter: Septian DenySumber: Liputan6.com

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP