Kemendag Musnahkan 3 Kontainer Baju Bekas Impor Ilegal Senilai Rp9 Miliar
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan bersama Bea Cukai memusnahkan 750 bal pakaian impor bekas ilegal. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan, bahwa kegiatan pemusnahan baju bekas impor tersebut perlu digiatkan karena dapat merusak industri tekstil dalam negeri.
Zulkifli juga menuturkan, bahwa selain merusak industri tekstil dalam negeri, peredaran baju bekas impor juga mengancam kesehatan masyarakat. Sebab, setelah diuji lab, baju-baju bekas impor yang berhasil disita, terdapat jamur yang bisa menimbulkan penyakit kulit seperti herpes.
"Karena dibilang murah tapi kan berbahaya ada jamurnya, dan ini bisa merusak industri dalam negeri," kata Zulkifli, Jumat (12/8).
Politikus PAN itu enggan menyebutkan asal baju-baju bekas impor ilegal tersebut sehingga masuk ke Indonesia. Yang jelas, dia menyebutkan baju-baju tersebut berasal dari negara-negara tetangga Indonesia melalui pelabuhan kecil atau"jalur tikus" kemudian masuk ke Tarakan, Kalimantan Utara.
Dia menambahkan, 750 bal baju-baju bekas impor yang berhasil diamankan ditaksir dapat merugikan negara sekitar Rp8-9 miliar. Baju tersebut diperkirakan diangkut menggunakan 3 kontainer.
"Banyak sekali 750 bal kira-kira kalau bekas ini nilainya Rp8-9 miliar ini bisa 3 container. Jadi mari sama-sama kita awasi," sebutnya.
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan tersebut terbukti mengandung 'jamur kapang'.
Cemaran jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh. Tentunya hal ini dapat merugikan masyarakat sekaligus melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Untuk menekan jumlah pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia, Mendag Zulkifli Hasan mengimbau, konsumen agar lebih mengutamakan produk dalam negeri.
"Kami mengimbau masyarakat Indonesia lebih bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari pemakaian pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan dapat melindungi industri dalam negeri," imbaunya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengungkapkan, dari hasil pengembangan sementara, ditengarai pakaian bekas tersebut masuk melalui pelabuhan 'tikus' yang banyak tersebar di wilayah Indonesia dan diedarkan di Pulau Jawa.
Diketahui, pakaian bekas ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan sejak Juni 2022 lalu. Artinya, ada waktu kurang lebih dua bulan untuk mengumpulkan 750 bal barang ilegal ini. Selanjutnya, proses pemusnahan akan menunggu pendalaman kasus terlebih dahulu. Itu untuk mencari pelaku impor ilegal, termasuk menindak sesuai aturan yang berlaku.
Dalam konteks pakaian bekas imopor ilegal, ini merupakan penindakan kedua kali. Sebelumnya, Dirjen PKTN Kemendag juga melakukan pemusnahan pada 2019 lalu.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar
Sigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.
Baca SelengkapnyaAda Pembatasan Impor, Barang Ilegal Diprediksi Makin Marak Masuk Indonesia
Pemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca SelengkapnyaPemerintah Izinkan Lagi Bulog Impor Beras 1,6 Juta Ton di 2024, Ini Alasan Kemendag
Tambahan kuota impor ini jadi pelengkap izin impor sebanyak 2 juta ton yang sudah diproses lebih dahulu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ingat, Kuota Impor Daging Sapi Harusnya Mengacu Rekomendasi Kementerian Pertanian
Dalam tugasnya Kemendag akan mengeluarkan persetujuan impor. Kemudian, Bapanas bertugas untuk memberikan penugasan impor tersebut.
Baca SelengkapnyaKetahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaQ&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaPemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaGanjar: Impor Batik Harus Dibatasi agar UMKM Dalam Negeri Tidak Kewalahan
Ganjar sepakat impor batik harus dibatasi melalui regulasi yang jelas.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Gerebek Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi di Malang
Penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas
Baca Selengkapnya