Jokowi Minta Menteri Edhy Permudah Perizinan dengan Tetap Menjaga Kelestarian Alam
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo agar melakukan inovasi untuk lakukan penataan ekosistem perikanan nasional. Lompatan tersebut Presiden Jokowi minta dari hulu sampai hilir.
"Pertama saya minta industri perkapalan terus diperkuat dan kapasitas dan daya saing industri perkapalan nasional juga terus ditingkatkan, sehingga mampu mendukung pergerakan industri perikanan kita," kata Presiden Jokowi saat membuka rapat terbatas terkait Kebijakan Kelautan Indonesia melalui teleconferance bersama Menteri Kabinet Indonesia Maju, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (19/3).
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga meminta menteri terkait agar memudahkan layanan perizinan. Dia ingin mendapatkan laporan hasil kalau sudah ada percepatan.
"Saya minta laporan dalam praktiknya seperti apa dengan tetap kita memperhatikan pelestarian sumber daya perikanan kita, sehingga perlu juga diikuti dengan pengendalian dan pengawasan yang baik," ungkaP Presiden Jokowi.
Jangan sampai, kata dia, dengan kemudahan izin tersebut, tidak diawasi praktiknya di lapangan. Sehingga dampaknya akan merugi. "Harus diawasi," ungkap Presiden Jokowi.
Proses Izin Tangkap Ikan Kini Online, Pangkas Waktu dari 14 Hari Menjadi 1 Jam
Sepekan pasca diluncurkannya Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (Silat), Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan 105 dokumen perizinan tangkap ikan. Dokumen itu terdiri dari 21 surat izin usaha perikanan (SIUP) dan 84 surat izin penangkapan ikan (SIPI)/surat izin pengangkutan ikan (SIKPI).
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar, mengatakan kini mekanisme alur perizinan perikanan tangkap menjadi lebih sederhana. Prosesnya menjadi lebih efektif dan efisien bagi pemerintah maupun pelaku usaha.
Hal ini sejalan dengan visi dan misi Presiden Jokowi dalam hal percepatan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan reformasi pelayanan publik. Untuk diketahui, sejak 30 Desember KKP telah meluncurkan program pelayanan SILAT guna mempermudah para nelayan mengurus administrasi izin menangkap ikan.
Semula, proses ini memakan waktu hingga 14 hari. Kini, proses izin hanya membutuhkan waktu 1 jam. Proses verifikasi kelengkapan dokumen butuh waktu hingga 30 menit sampai surat perintah pembayaran (SPP), pungutan pengusahaan perikanan (PPP), atau pungutan hasil perikanan (PHP) terbit. Lalu 30 menit sisanya dihitung setelah pelaku usaha membayarkan PPP/PHP tersebut hingga dokumen perizinan diterbitkan.
"Batas waktu maksimal pembayaran hingga 10 hari kerja tidak dihitung," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Jakarta, Selasa (7/1).
Zulficar mengimbau para pelaku usaha kooperatif dalam mendukung pelayanan SILAT. Dia juga mengingatkan agar nelayan tidak merekayasa izin usaha. Sebab, pemerintah sudah mempermudah proses izin dengan berbasis online.
"Sistem ini sudah bagus, jangan sampai ada keterlambatan izin terbit karena kelalaian dari pelaku usaha itu sendiri," kata Zulficar.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menyebut tiga bidang kerja sama yang akan diperkuat oleh kedua negara.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi juga memuji sejumlah peralatan media yang diklaim tercanggih yang terpasang di dalamnya.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, alat kesehatan di Indonesia masih didominasi impor.
Baca SelengkapnyaAHY mengaku diperintahkan Presiden Jokowi untuk menangani persoalan lahan dengan pendekatan yang baik.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaKenaikan pangkat kehormatan di lingkungan TNI juga pernah diberikam kepada Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan ingin meninjau langsung kantor-kantor Kementerian ATR/BPN yang ada di daerah.
Baca Selengkapnya