Jelang akhir penyerahan SPT, banyak wajib pajak kebingungan
Merdeka.com - Kantor pelayanan pajak di Jakarta Timur kini diserbu banyak pelapor SPT Tahunan pribadi yang akan menyerahkan laporan pajaknya sebelum tenggat waktu berakhir.
Namun berdasarkan pantauan merdeka.com pagi ini, banyak diantara para pelapor sibuk bertanya bahkan yang lainnya kebingungan dan bolak balik antar loket.
Di lain pihak beberapa petugas juga baru berdatangan. Mereka bahkan masih terlihat bingung masalah koordinasi.
Retno, adalah satu dari korban dari carut marutnya pelayan.
"Saya disuruh ambil formulir lain karena saya ibu rumah tangga, tapi formulir yang diminta tidak ada, bagaimana?" ujarnya pada merdeka.com di kantor pelayanan Pajak, Jaktim, Kamis (29/03).
Seorang bapak juga mengalami hal yang sama, dia sibuk mondar mandir ke berbagai loket karena kartu NPWP-nya belum juga keluar setelah dari kemarin sudah diurus.
"Saya bingung, disuruh ke sana malah di loket disuruh ke tempat lain, di sana saya tidak dilayani," ujarnya kesal.
Hari ini adalah 2 hari sebelum penutupan laporan SPT tahunan pajak penghasilan pribadi. Batas akhir penyerahan SPT Tahunan adalah tanggal 31 Maret nanti. Untuk wajib pajak yang terlambat dalam menyerahkan SPT, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000.
Setiap warga negara dianjurkan untuk memilikinya tetapi jika keadaan seperti ini dan kurangnya sosialisasi maka jangan salahkan jika banyak warga yang mulai tidak peduli melaporkan penghasilannya.
(mdk/rin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaBagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaKetentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.
Baca SelengkapnyaPejabat itu mengungkap wajib setor ke Bupati Garut Rp2,5 juta per bulan
Baca SelengkapnyaPELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca Selengkapnya