Jaga GCG, BI imbau OJK audit kesehatan bank 2 kali setahun
Merdeka.com - Pengawasan perbankan awal tahun ini sudah resmi beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya pengawasan perbankan berada di bawah Bank Indonesia (BI).
BI mengimbau kepada OJK untuk terus melanjutkan apa yang telah dilakukan oleh pihaknya sebelumnya yaitu audit mengenai tingkat kesehatan bank setiap tahun.
"Paling tidak setahun sekali atau justru harus dua kali setahun dinilai tingkat kesehatannya dan GCG-nya (Good Corporate Governance)," ujar Gubernur BI, Agus Martowardojo, saat acara 'Forum Group Discussion dengan Media' di Gedung BI, Jakarta, Jumat (17/1).
Menurutnya, jika nanti terdapat suatu bank tidak melaksanakan prinsip GCG, maka Agus meminta untuk menindak tegas bank tersebut.
"Kita tahu kalau GCG-nya dinilai tiga atau lebih bawah, si pemegang saham mayoritas perlu melakukan penyesuaian sahamnya untuk karena tidak memenuhi syarat GCG-nya," jelas dia.
Sementara, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengungkapkan sepanjang 2013, dalam pengawasan BI, tidak ada perbankan yang sedang dalam bermasalah.
Halim menambahkan, tingkat status perbankan Indonesia cukup stabil di tengah kondisi ekonomi global yang tertekan. Terlihat dari hasil kinerjanya.
"Kita memiliki rasio NPL terendah dalam sejarah, tingkat efisiensi perbankan juga membaik. Tahun 2001 rasio BOPO dibagi pendapatan operasional dulu 90 persen sekarang 75 persen itu kan bagus," ungkapnya.
Positifnya kinerja perbankan tersebut sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan dan menerapkan sebuah manajemen perbankan.
"Untuk itu, secara intensif, BI dan OJK akan terus menjalin komunikasi demi meningkatkan sistem pengawasan yang jauh lebih baik dari sebelumnya," tutup dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaOJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Baca SelengkapnyaEmpat jasad petugas KA yang menjadi korban dalam peristiwa itu di antaranya sudah dievakuasi.
Baca SelengkapnyaSesaat setelah pensiun dini dari bank, orang tuanya sempat khawatir karena dia belum bekerja lagi dan bisnis yang dijalankan belum jelas nasibnya
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaDalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca Selengkapnya