Jadi Menteri ATR/BPN, AHY Tidak Punya Utang
Dalam catat LHKPN KPK, AHY yang baru dilantik menjadi Menteri ATR/BPN tidak memiliki utang sepeser pun.
Dalam catat LHKPN KPK, AHY yang baru dilantik menjadi Menteri ATR/BPN tidak memiliki utang sepeser pun.
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) baru saja dilantik menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pelantikan AHY sebagai menteri baru saja dilakukan di Istana Negara, Jakarta oleh Presiden Joko Widodo.
Sebagai informasi kursi menteri ATR/BPN menjadi jabatan politik pertama AHY setelah 8 tahun berkecimpung di dunia politik.
Semula AHY dikenal sebagai anggota TNI Angkatan Darat, namun pada tahun 2016 dia mengundurkan diri dengan pangkat terakhir Mayor.
Sebagai calon pejabat publik, AHY melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan harta kekayaan tersebut, AHY tercatat tidak memiliki utang sepeser pun.
Ada pun kekayaan AHY terdiri dari kepemilikan aset simpanan senilai Rp15,29 miliar dan harta sebesar USD511.322 atau setara dengan Rp8 miliar (kurs dollar AS: Rp15.655).
Aset tersebut tersebar di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan Jakarta Selatan.
Suami Annisa Pohan ini juga memiliki alat transportasi berupa Toyota Vellfire tahun 2012 dari usaha sendiri senilai Rp550 juta.
Nama AHY juga tercatat memiliki usaha peternakan dan pertambangan dengan nilai jual Rp360 juta.
Tak hanya itu, AHY tercatat memiliki kekayaan berupa giro dan setara kas senilai Rp6,92 miliar.
Sehingga, total kekayaan AHY mencapai Rp23,29 miliar.
Berikut Merdeka rangkum kenangan AHY saat masih jadi prajurit TNI.
Baca SelengkapnyaPelantikan AHY rencananya akan dilakukan pukul 11.00 WIB di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaAHY menekankan dirinya bersama Kementerian ATR/BPN tidak bisa bekerja sendirian.
Baca SelengkapnyaSederet koleksi mobil mewah milik AHY yang baru dilantik jadi Menteri ATR/BPN.
Baca SelengkapnyaAHY menemui SBY sebelum dilantik menjadi Menteri ATR/BPN.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan, kedatangannya ke kantor Airlangga Hartarto untuk meminta arahan terkait tugas-tugas Kementerian ATR/BPN.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri batal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaSebagai menteri dengan ruang lingkup agraria, AHY dapat meniru rekam jejak Sediono Tjondronegoro.
Baca SelengkapnyaLangkah ini perlu dilengkapi dengan memberikan kepastian hukum
Baca Selengkapnya