Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jabatan Eselon II Boleh Diisi Kalangan Swasta Hanya Berlaku di Pemerintah Pusat, Ternyata Ini Tujuannya

Jabatan Eselon II Boleh Diisi Kalangan Swasta Hanya Berlaku di Pemerintah Pusat, Ternyata Ini Tujuannya

Jabatan Eselon II Boleh Diisi Kalangan Swasta Hanya Berlaku di Pemerintah Pusat, Ternyata Ini Tujuannya

Salah satu poin yang ditekankan dalam revisi UU ASN yakni tentang pengisian jabatan tinggi di tingkat eselon II yang bisa diambil dari kalangan swasta.

Kalangan Swasta Isi Jabatan Eselon II

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan, salah satu poin yang ditekankan dalam revisi UU ASN yakni tentang pengisian jabatan tinggi di tingkat eselon II yang bisa diambil dari kalangan swasta.

"Untuk eselon II tertentu, bisa diisi oleh swasta," ujar Anas di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (4/8).

Namun demikian, posisi eselon II dari kalangan swasta ini hanya berlaku untuk pemerintah pusat, tidak untuk pemerintah daerah.

Jabatan Eselon II Boleh Diisi Kalangan Swasta Hanya Berlaku di Pemerintah Pusat, Ternyata Ini Tujuannya

Anas menekankan, pemerintah sudah membahas terkait revisi UU ASN bersama DPR RI agar golongan swasta bisa masuk mengisi posisi eselon II tertentu.

"Tapi ini hanya berlaku untuk sementara pemerintah pusat, jadi tidak untuk di daerah," tegas Anas.

Ternyata Ini Tujuan Revisi Aturan

Jabatan Eselon II Boleh Diisi Kalangan Swasta Hanya Berlaku di Pemerintah Pusat, Ternyata Ini Tujuannya

Pengisian jabatan eselon II dari kalangan swasta di pemerintahan ini ternyata seiring dengan akan berpindahnya ibu kota negara ke IKN Nusantara di Kalimantan.

Anas menjelaskan, ada kendala dalam merekrut eselon II di IKN dari swasta. Sebab, undang-undang mengatur hanya eselon I yang boleh merekrut dari luar PPPK atau PNS.

Jabatan Eselon II Boleh Diisi Kalangan Swasta Hanya Berlaku di Pemerintah Pusat, Ternyata Ini Tujuannya

"Karena hanya boleh eselon I diluar PPPK atau PNS. Sementara eselon II tidak boleh, karena UU (ASN) mengatur demikian," kata Anas.

Sudah Disuarakan Sejak 2019

Adapun inisiasi agar kalangan swasta bisa masuk jadi pejabat eselon II di pemerintahan sebetulnya sudah disuarakan sejak 2019 silam. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB kala itu, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, jabatan tinggi di kementerian atau lembaga tingkat eselon I dan II ke depannya dapat diisi oleh kalangan swasta, tak lagi hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"PPPK dari swasta ini dapat mengisi satu jabatan tinggi pimpinan madya (menengah senior) tertentu dengan persetujuan presiden. Jadi mereka-mereka yang saat ini sudah masuk itu nanti sama statusnya sebagai PPPK" ujar Setiawan di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (8/8).

Jabatan Eselon II Boleh Diisi Kalangan Swasta Hanya Berlaku di Pemerintah Pusat, Ternyata Ini Tujuannya

Adapun kesempatan bagi pihak swasta untuk menjadi ASN sebenarnya telah tertuang dalam pasal 109 UU Nomor 5‎ Tahun 2014, yang berbunyi jabatan pimpinan tinggi utama dan madya tertentu dapat berasal dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden.

Jabatan Eselon II Boleh Diisi Kalangan Swasta Hanya Berlaku di Pemerintah Pusat, Ternyata Ini Tujuannya
Pernah Dikeluhkan Ahok dan Anies, Kalangan Swasta Seharusnya Bisa Isi Eselon II Pemda
Pernah Dikeluhkan Ahok dan Anies, Kalangan Swasta Seharusnya Bisa Isi Eselon II Pemda

Pengisian jabatan eselon II oleh kalangan swasta seiring dengan berpindahnya ibu kota ke IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya
Pejabat Eselon II Bisa Diisi Swasta, Pengamat: Demi Hapus Perilaku Korup di Lembaga Pemerintah
Pejabat Eselon II Bisa Diisi Swasta, Pengamat: Demi Hapus Perilaku Korup di Lembaga Pemerintah

Salah satu poin yang ditekankan revisi UU ASN yakni tentang pengisian jabatan tinggi di tingkat eselon II yang bisa diambil dari kalangan swasta.

Baca Selengkapnya
Ramai Isu Jabatan Eselon II, Ini Perbedaan Pihak Swasta dan PNS
Ramai Isu Jabatan Eselon II, Ini Perbedaan Pihak Swasta dan PNS

Menteri PANRB berharap dengan resvisi UU ASN, pihak swasta bisa mendapat peluang menjabat di Eselon II.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Fungsi dan Tugas Eselon II, Jabatan yang Bisa Diisi Pihak Swasta
Ini Fungsi dan Tugas Eselon II, Jabatan yang Bisa Diisi Pihak Swasta

Kementerian PANRB tengah menyiapkan RUU ASN, salah satu poinnya pengisian jabatan tinggi di tingkat eselon II yang bisa diambil dari kalangan swasta.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diminta Seleksi Ketat Kalangan Swasta yang Diangkat jadi PNS Eselon II
Pemerintah Diminta Seleksi Ketat Kalangan Swasta yang Diangkat jadi PNS Eselon II

Aturan kebijakan tersebut nantinya ada dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Baca Selengkapnya
Daftar Panjang Kosongnya Jabatan Eselon II Pemprov DKI di Era Pj Gubernur Heru Budi
Daftar Panjang Kosongnya Jabatan Eselon II Pemprov DKI di Era Pj Gubernur Heru Budi

Jabatan kosong di lingkungan Pemprov DKI kini diisi kepada pelaksana tugas (Plt).

Baca Selengkapnya
Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Ringkus 714 Tersangka
Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Ringkus 714 Tersangka

Satgas TPPO Polri Ringkus 714 Tersangka dalam waktu satu bulan.

Baca Selengkapnya
Pejabat Gub Sultra Ingatkan Perusahaan Tambang di Wilayahnya Agar Lebih Peka dan Akomodatif
Pejabat Gub Sultra Ingatkan Perusahaan Tambang di Wilayahnya Agar Lebih Peka dan Akomodatif

Menurut Andap, masyarakat tidak akan langsung menolak kehadiran perusahaan tambang.

Baca Selengkapnya
Mentan SYL Perintahkan Jajarannya Turun Tangan Bantu Pemulihan Warga Puncak Papua
Mentan SYL Perintahkan Jajarannya Turun Tangan Bantu Pemulihan Warga Puncak Papua

enurut SYL, pemulihan harus dilakukan secara cepat dengan mengawal bantuan pangan serta mendorong masyarakat setempat untuk bercocok tanam.

Baca Selengkapnya