Investasi Hulu Migas Stagnan, Revisi Aturan Bisa Jadi Solusi

Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro menyampaikan, iklim investasi di sektor hulu Iklim investasi sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) dinilai cenderung stagnan dari tahun ke tahun. Untuk itu, pihaknya mendorong kejelasan regulasi dari pemerintah untuk meningkatkan investasi di sektor ini.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Investasi Hulu Migas Stagnan, Revisi Aturan Bisa Jadi Solusi
Ilustrasi Migas. istimewa ©2019 Merdeka.com

Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro menyampaikan, iklim investasi di sektor hulu Iklim investasi sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) dinilai cenderung stagnan dari tahun ke tahun. Untuk itu, pihaknya mendorong kejelasan regulasi dari pemerintah untuk meningkatkan investasi di sektor ini.

"Tingkat kondusivitas investasi di Indonesia tidak bergerak untuk di Hulu Migas. Jadi relatif berada di peringkat mendekati akhir. Artinya bahwa ketertarikan pihak lain pelaku usaha yang sebelumnya cukup antusias, satu persatu meninggalkan," kata Komaidi dalam diskusi Capaian dan Tantangana Satu Tahun Blok Rokan oleh Pertamina Hulu Rokan, Kamis (18/8).

Sebagai contoh, Shell yang hengkang dari Blok Abadi Masela setelah melakukan eksplorasi. Kemudian, wacana IDD yang akan dilakukan oleh Chevron yang tak kunjung ada kepastiannya. Di samping itu, ada pula index kondusivitas investasi dari Bank Dunia yang menunjukkan kecenderungan tak bergerak. Lalu, dikuatkan Fraser Institute di sektor hulu minyak dan gas bumi.

Dia menjelaskan, rampungnya revisi Undang-undang tentang Minyak dna Gas Bumi bisa mengambil peran. Utamanya soal regulasi dan kepastian investasi pengusaha sektor energi.

"Revisi undang-undang Migas, yang jadi payung hukum tertinggi di dalam konteks berusaha migas di indoneisa sudah dimulai sejak 2008 berdasarkan saran dari panitia hak angket BBM waktu itu, sampai sekarang 2022 mau selesai saya kira sudah 10 tahun lebih yang belum diselesaikan. Ini saya kira juga memberikan kontribusi signifikan kenapa investasi migas kita menjadi relatif tidak bergerak," imbuhnya.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha membeberkan beberapa kontrak blok Migas yang habis. Ini berarti juga mempengaruhi salahs atunya tujuan produksi migas di 2030 dengan 1 juta barel minyak per hari.

Di antaranya, Wilayah Kerja (WK) Tarakan meliputi Perpanjangan kontrak bagi hasil dengan PT MedcoE&P Taraan, berlaku efektif per 14 Januari 2022. Kemudian, WK Coastal Plains Pekanbaru meliputi PT Bumi Siak Pusako (BUMD) mengambil alih 100 persen Blok CPP per 9 Agustus 2022.

Lalu, WK Tungkal meliputi Kontrak bagi hasil WK Tungkal dengan Kontraktor Montd'or Oil Tungal, Ltd. (operator) dan Fuel-X Tungkal Ltd, berlaku efektif 26 Agustus 2022. Serta, WK Sengkang meliputi Perpanjangan kontrak per 24 OKtober 2022 dengan 49 persen participatinng interest milik PT Energi Maju Abadi (EMA) dan 51 persen participating interrest milik Energy Equity Epic (sengkang) Pty Ltd (EEES).

Satya mengungkap adanya kendala dalam pengembangan blok migas yang habis kontrak tersebut. Misalnya kebutuhan investasi pengeboran atau drilling untuk mempertahankan atau meningkatkan produksi. "Penggunaan teknologi baru untuk meningkatkan produksi, tantangan keekonomian penggunaan EOR, kepastian pasokan listrik meliputi pernjanjian dengan PLN," kata dia.

Kemudian, menyangkut kewajiban perizinan dan kontrak barang atau jasa. Serta perlunya pemenuhan kewajian PI sebesar 10 persen bagi BUMD yang tertuang dalam Permen ESDM No 37 Tahun 2016. "Salah satunya multiplier pengembangan ekonomi lokal yang tentu akan dirasakan oleh pemerintah daerah setempat disamping mereka menerima dana bagi hasil," terang dia.

Reporter: Arief Rahman H.

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi