Ini cara ESDM bawa jasa penunjang listrik mampu bersaing di MEA
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yaitu Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 28/2014 tentang Kualifikasi Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Beleid ini melengkapi Peraturan Menteri ESDM No.35/2013 tentang Perizinan Ketenagalistrikan dan Peraturan Menteri ESDM No. 5/2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengatakan, melalui aturan ini pihaknya mewajibkan setiap badan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan tenaga teknik yang bekerja wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik (SKTT). Sertifikat ini nanti menjadi bukti pengakuan atas kualifikasi, klasifikasi, dan kompetensi yang dimiliki.
Jarman berharap, dengan begini akan terwujud usaha jasa penunjang tenaga listrik yang mampu memberikan pelayanan profesional dan bersaing secara global.
"Hal-hal pokok yang diatur dalam Peraturan Menteri ini antara lain tentang ketentuan kemampuan usaha berdasarkan kepemilikan kekayaan bersih dan batas nilai satu pekerjaan dari badan usaha, serta keahlian kerja orang perseorangan yang dimiliki badan usaha berdasarkan kompetensi dan jumlah tenaga tekniknya," kata Jarman di Jakarta, Kamis (13/11).
Jarman menyebut, SBU dan SKTT tersebut dapat disetarakan di negara ASEAN melalui mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA). Dengan demikian para pelaku usaha ketenagalistrikan Indonesia dapat bersaing dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2015 mendatang.
Jarman melalui Kementerian ESDM mendorong institusi pendidikan dan pelatihan seperti Perguruan Tinggi dan Balai Latihan Kerja untuk dapat melakukan sertifikasi terhadap peserta didik. Sehingga diharapkan pada saat kelulusan, peserta didik selain memiliki ijazah juga dapat memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik (SKTT).
"Dalam kesempatan yang sama, dilakukan juga soft launching Sistem Database Online Register Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang akan diluncurkan secara resmi pada tanggal 1 Januari 2015," tutupnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia perlu menyiapkan teknologi dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) guna mengoperasikan pembangkit listrik tenaga nuklir tersebut.
Baca SelengkapnyaEnergi listrik termasuk kebutuhan primer bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaCara mengurangi pengeluaran bulanan bisa dimulai dengan menghemat pemakaian energi listrik. Ini tipsnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Fokus pemerintah dalam percepatan transisi energi Indonesia masih mengarah pada pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Baca SelengkapnyaDia mendorong perusda merespon transformasi itu untuk masuk ke bisnis kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaIstalasi itu dibangun di sebuah rumah tua berusia 200 tahun
Baca SelengkapnyaAlasan Dewan Energi usulkan orang kaya wajib pakai kompor listrik.
Baca SelengkapnyaDadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.
Baca SelengkapnyaDua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.
Baca Selengkapnya