Ini 5 daerah Indonesia terkorup versi FITRA
Merdeka.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) merilis 5 daerah di Indonesia yang terkorup dana peningkatan fasilitas umum. Fitra menilai pemerintah daerah tidak becus dalam mengelola anggaran belanja modal fasilitas umum yang diberikan oleh pemerintah pusat.
"BPK telah menemukan indikasi kerugian keuangan di daerah yang besarnya mencapai sekitar Rp 726,4 miliar dalam laporan pemeriksaan semester II tahun 2012," ujar Koordinator Advokasi Fitra, Maulana, di Cikini, Jakarta, Minggu (23/6).
Menurut data Fitra, provinsi pertama yang menempati daerah terkorup ialah Papua Barat dengan nilai mencapai sekitar Rp 86,8 miliar dan jumlah kasus mencapai 10 buah. "Disusul Provinsi Kalimantan Timur dengan nilai korupsi mencapai Rp 29,6 miliar dan jumlah kasusnya 2," katanya.
Provinsi selanjutnya yang disebut Fitra melakukan korupsi fasilitas umum adalah Kalimantan Selatan dengan nilai korupsi mencapai Rp 10,8 miliar dengan 8 kasus yang di punya. Aceh mempunyai 18 kasus dengan nilai korupsi mencapai Rp 7,8 miliar. Sedangkan yang terakhir di Propinsi Maluku Utara dengan jumlah kasus 28, dan nilainya mencapai Rp 5,8 miliar.
Tidak hanya pemerintah setingkat provinsi, pemerintah daerah kota juga disebut melakukan korupsi fasilitas umum. Fitra menyebut 5 kota yang terindikasi terkorup yakni Tebing Tinggi sebanyak 6 kasus dengan nilai Rp 4, 9 miliar. Kota Ambon sebanyak 13 kasus, dan nilainya mencapai Rp 2,4 miliar, Kota Denpasar sebanyak 8 kasus, dengan nilai sebanyak Rp 2,2 miliar. Sedangkan Bukit Tinggi dan Prabumulih masing-masing sebanyak 4 dan 6 kasus dengan nilainya mencapai Rp 2,1 miliar dan Rp 2 miliar.
Untuk tingkat kabupaten, Fitra juga menyebut ada lima kabupaten yang terindikasi terkorup yakni Kab. Nduga dengan jumlah kasus sebanyak 8, dan nilainya mencapai Rp 89,4 miliar. Kemudian Kab. Kepulauan Sula dengan jumlah kasus terbanyak mencapai 40 buah, sedangkan nilainya sebanyak Rp 55 miliar. Untuk Kab. Wajo sebanyak 5 kasus dengan nilai Rp 25,6 miliar. Disusul dengan Kab. Beraj dan Kab. Kapuas masing-masing sebanyak 20 dan 3 tiga kasus. Sedangkan nilainya mencapai Rp 18,7 miliar dan Rp 15,9 miliar.
"Kita merekomendasikan Kementerian Keuangan membatasi dana transfer ke daerah yang berbentuk belanja modal fasilitas umum, untuk daerah-daerah yang terbukti melakukan penyimpangan anggaran," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan perputaran yang cukup besar tersebut, dipastikan ekonomi daerah akan produktif mendorong meningkatnya konsumsi rumah tangga.
Baca SelengkapnyaLaporan Kementerian Keuangan mencatat total pajak transaksi kripto dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp539,72 miliar.
Baca SelengkapnyaKasan turut menekankan bahwa perdagangan aset kripto juga telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara pada sektor perpajakan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaBank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.
Baca SelengkapnyaPosisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2024 mencapai USD145,1 miliar atau Rp2.275 triliun
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDiduga banyak pedagang pasar yang masih punya utang di bank.
Baca SelengkapnyaGurita Bisnis Konglomerat Indonesia yang Kehilangan Kekayaan Rp2 Miliar per Detik
Baca Selengkapnya