Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hati-Hati, Pemda Rekrut Tenaga Honorer Bakal Kena Sanksi

Hati-Hati, Pemda Rekrut Tenaga Honorer Bakal Kena Sanksi

Hati-Hati, Pemda Rekrut Tenaga Honorer Bakal Kena Sanksi

Pemerintah memutuskan untuk menuntaskan penataan tenaga honorer paling lambat Desember 2024.

Hati-Hati, Pemda Rekrut Tenaga Honorer Bakal Kena Sanksi

Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa pemerintah daerah tak lagi boleh mengangkat tenaga honorer.


Sebab, pemerintah memutuskan untuk menuntaskan penataan tenaga honorer paling lambat Desember 2024.

MenPAN Anas menyoroti berbagai bentuk pengangkatan tenaga honorer yang dilakukan. Baik dengan menggunakan nama honorer, maupun nama lainnya yang merujuk pada tenaga honorer.


"Itu gak boleh, sekarang tidak dimungkinkan lagi," tegas Anas saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (3/5).

Anas menegaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan penuntasan penataan honorer. Dia bilang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah melarang pengangkatan tenaga honorer baru.

Hati-Hati, Pemda Rekrut Tenaga Honorer Bakal Kena Sanksi

Menpan Anas khawatir, adanya pengangkatan baru bisa menimbulkan masalah baru di lain waktu. Pihaknya pun sudah menyiapkan sanksi tegas bagi Pemda yang melanggar.


"Kami sudah sampaikan ini tidak boleh lagi diangkat, karena selesai. Jadi diluar data yang baru ini tidak boleh ada lagi. Karena nanti itu akan menjadi masalah baru ya," urainya.

Di tempat yang sama, Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan secara regulasi sudah dilarang pengangkatan tenaga honorer oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jika melanggar, pemda akan dikenai sanksi.


Lebih lagi, pengangkatan tenaga honorer di luar ketentuan yang nantinya dibiayai oleh dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan dicatat sebagai kerugian keuangan negara.

"Jadi, memang regulasi tidak membolehkan lagi, para PPK mengangkat tenaga non asn dan apapun namnya, apakah dia sukarela dan sebagainya itu gak boleh," ucapnya.


"Tentu sanksi itu diberikan kepada PPK, ya PPK itu karena ada kebutuhan dari PPK kalau misalnya itu dibayar dari Apbd itu seolah merugikan keuangan negara. Itulah bentuk sanksinya," imbuh Haryomo.

Jelang Pensiun, Harta Kekayaan Presiden Jokowi Tembus Rp95 Miliar
Jelang Pensiun, Harta Kekayaan Presiden Jokowi Tembus Rp95 Miliar

Dalam kurun 4 tahun, harta kekayaaan Jokowi diperkirakan naik Rp32miliar

Baca Selengkapnya
Catatan Misi Militer Prabowo Subianto saat Masih Aktif di TNI
Catatan Misi Militer Prabowo Subianto saat Masih Aktif di TNI

Prabowo menerima gelar kehormatan Jendera Bintang Empat dari Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya
Pertemuan Jokowi-Surya Paloh, Sinyal NasDem Gabung Koalisi Indonesia Maju?
Pertemuan Jokowi-Surya Paloh, Sinyal NasDem Gabung Koalisi Indonesia Maju?

Pertemuan Presiden Jokowi dan Surya Paloh digelar di Istana.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sisi Lain 4 Kepala Daerah di Jatim yang Dapat Penghargaan Bergengsi dari Jokowi, Bupati Terkaya hingga Istri Menteri
Sisi Lain 4 Kepala Daerah di Jatim yang Dapat Penghargaan Bergengsi dari Jokowi, Bupati Terkaya hingga Istri Menteri

Mereka menerima penghargaan bersamaan dengan menantu dan putra Presiden RI

Baca Selengkapnya
Mantan Mendag era Jokowi Bicara soal Kelangkaan Beras di Tengah Guyuran Bansos, Kebetulankah?
Mantan Mendag era Jokowi Bicara soal Kelangkaan Beras di Tengah Guyuran Bansos, Kebetulankah?

Pemerintah saat ini tengah gencar membagikan bansos ke masyarakat

Baca Selengkapnya
Ragam Gelar Kehormatan Prabowo Subianto, Pemberian Jokowi Bukan yang Pertama
Ragam Gelar Kehormatan Prabowo Subianto, Pemberian Jokowi Bukan yang Pertama

Jokowi baru saja memberikan gelar kerhormatan jenderal bintang empat untuk Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Angkat 1,7 Juta Honorer Jadi ASN, Begini Caranya
Pemerintah Bakal Angkat 1,7 Juta Honorer Jadi ASN, Begini Caranya

Hasil kesepakatan dengan DPR, Pemerintah akan mengangkat 1,7 tenaga honorer menjadi ASN.

Baca Selengkapnya
Tenaga Honorer Dihapus Desember 2024, Bakal Diangkat Jadi PPPK atau PNS
Tenaga Honorer Dihapus Desember 2024, Bakal Diangkat Jadi PPPK atau PNS

Jumlah tenaga honorer di pemerintahan yang saat ini ada sekitar 1,7 juta orang bakal terus menyusut seiring berjalannya rekrutmen PPPK.

Baca Selengkapnya
Diserahkan Mendagri, Jokowi Beri Penghargaan ke Bupati Banyuwangi
Diserahkan Mendagri, Jokowi Beri Penghargaan ke Bupati Banyuwangi

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha.

Baca Selengkapnya