Di 2015 nihil, insentif tax holiday tahun ini diserbu 8 investor
Merdeka.com - Kementerian Keuangan mengungkapkan hingga saat ini sudah ada delapan perusahaan yang mendapat hak penggunaan fasilitas keringanan pajak (tax holiday). Hal ini setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35 Tahun 2018 pada April lalu.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan jumlah perusahaan peminat ini lebih banyak jika dibandingkan PMK yang memiliki substansi sama sebelumnya yaitu Nomor 159 Tahun 2015.
"PMK sebelumnya itu pada realisasinya tidak ada yang menggunakannya, ini sebagai tanda kalau ada yang salah. Makanya kita sempurnakan di PMK 35. Hasilnya dalam waktu enam bulan sudah ada 8 wajib pajak yang menggunakan," kata Sri Mulyani di Kantornya, Jakarta, Kamis (18/10).
Secara rinci, delapan WP tersebut berasal dari industri infrastruktur ekonomi (ketenagalistrikan) sebanyak 3 WP dan industri logam dasar hulu sebanyak 5 WP.
Mengenai lokasi industrinya, di Serang 1 WP, Kawasan Industri Morowali 2 WP, Kabupaten Konawe 1 WP, Kabupaten Tapanuli Selatan 1 WP, Kabupaten Halmahera Timur 2 WP dan Kabupaten Jepara 1 WP. Dari total WP tersebut, nilai rencana investasinya sebanyak Rp 161,3 triliun.
"Diperkirakan dengan total investasi itu mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 7.911 orang," tegas Menteri Sri Mulyani.
Sementara, jika dilihat dari negara asal, investor berasal dari 6 negara. Yaitu China, Hongkong, Singapura, Jepang, Belanda dan Indonesia. "Tentunya ini kita harapkan mampu menggerakkan ekonomi Indonesia secara jangka panjang," pungkasnya.
Reporter: Ilyas Istianur Praditya
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya