Data ESDM, 40 persen izin pertambangan masih bermasalah
Merdeka.com - Akhir Desember tahun lalu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjanji menertibkan semua izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah. Enam bulan berselang, janji itu kembali diungkapkan.
Dari data yang ada, dari 10.918 IUP hanya 6.042 IUP yang berstatus Clean and Clear (CnC). Sisanya 4.876 IUP masih bermasalah.
"Jadi 40 persen itu bermasalah, seperti batu bara," ujar Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot Ariyono dalam diskusi Energi Kita yang digelar RRI, merdeka.com, IJTI, IKN, dan Sewatama di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Minggu (31/5).
Dia menjelaskan, permasalahan izin pertambangan umumnya karena tumpang tindih aturan, luas wilayah kerja antar perusahaan. Sehingga muncul ketidakjelasan batasan wilayah.
"Itulah yang menjadi perhatian untuk menentukan batas wilayah, agar tumpang tindih tidak berkelanjutan," jelas dia.
Faktor lain yang membuat izin pertambangan bermasalah adalah proses administrasi perusahaan yang tak kunjung membaik, terutama di tingkat kabupaten dan provinsi.
"Perusahaan tidak melakukan (administrasi) secara benar, kita akan melaksanakan klasifikasi, yang paling ringan itu di lintas kabupaten dan provinsi, yang paling berat adalah yang tumpang tindih," ungkapnya.
Pihaknya sudah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk melakukan verifikasi terhadap seluruh IUP yang ada. Sejauh ini IUP di 12 provinsi di Indonesia yang sudah diperiksa oleh pemerintah pusat. Sedangkan sisanya masih diperiksa oleh pemerintah daerah.
"Karena sudah lama, KPK kan melakukan pencegahan dan pembinaan, jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan," ungkapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Salah satu yang memprihatinkan adalah data ESDM itu ada 2.500 tambang ilegal," kata Cak Imin.
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaDPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. Karena statusnya masih bersifat sementara, data-data tersebut masih akan diperbaharui.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca SelengkapnyaSebelumnya Menteri Nadiem Makarim telah meneken Permen Nomor 12 Tahun 2024 yang berisi soal Pramuka bisa diikuti sesuai kebutuhan
Baca SelengkapnyaPemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.
Baca SelengkapnyaKenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca SelengkapnyaKegiatan pertambangan harus dilakukan ekstra hati-hati. Jangan sampai menyelamatkan manusia dari perubahan iklim, tapi membahayakan keanekaragaman hayati.
Baca Selengkapnya