Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cerita Hotman Paris: Presiden Marah Pajak Kelab Malam Naik 75 Persen

Cerita Hotman Paris: Presiden Marah Pajak Kelab Malam Naik 75 Persen

Cerita Hotman Paris: Presiden Marah Pajak Kelab Malam Naik 75 Persen

Padahal kenaikan tarif pajak karaoke hingga kelab malam diatur dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Presiden Marah Pajak Kelab Malam Naik 75 Persen

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan naik pitam saat mengetahui tarif pajak hiburan seperti, pajak diskotek, karaoke, kelab malam, bar, hingga spa naik 40 persen sampai dengan 75 persen.


Padahal kenaikan tarif pajak karaoke hingga diskotek ini diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD.

"Saya dari Minggu lalu sudah dapat informasi bahwa Pak Jokowi sendiri, Presiden tidak dilaporkan secara detail tentang besaran pajak 40 persen tersebut," kata Pemilik Beach Club Atlas, Hotman Paris di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/1).

Cerita Hotman Paris: Presiden Marah Pajak Kelab Malam Naik 75 Persen

Usai mengetahui Presiden Jokowi marah, Hotman mengaku spontan melayangkan protes melalui akun instagramnya. 

Informasi Presiden Jokowi marah terkait kenaikan tarif pajak tersebut di dengar Hotman pada pekan lalu.

Cerita Hotman Paris: Presiden Marah Pajak Kelab Malam Naik 75 Persen

"Itu informasi yang saya dapat minggu lalu, dan sejak itulah saya bikin video-video (instagram)," beber Hotman.

Hotman melanjutkan, Presiden Jokowi langsung menggelar rapat bersama sejumlah menteri terkait di istana. 

Dalam rapat tersebut pemerintah akhirnya akan memberikan relaksasi terkait pajak hiburan tertentu melalui surat edaran (SE).


"Akhirnya jumat minggu lalu diadakan rapat kabinet yg dihadiri langsung oleh presiden (Jokowi)," cerita Hotman.

Hotman mengungkapkan, hasil rapat tersebut juga memperbolehkan pemerintah daerah untuk mengenakan tarif pajak karaoke hingga spa seperti ketentuan sebelumnya.

Bahkan, bisa lebih rendah dari tarif pajak mulai 40 persen seperti yang diatur dalam UU HKPD.


"Dan disepakati bahwa pada boleh kembali tarif pajak lama, bahkan mengurangi juga boleh, surat edarannya isi antara lain bahwa pemda secara jabatan tidak harus patuh 40 persen," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga menyampaikan, pemerintah akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait relaksasi pungutan pajak hiburan.

Penerbitan surat edaran tersebut merupakan perintah langsung dari Presiden Jokowi.

"Pemerintah akan mengeluarkan surat edaran terkait dengan pasal 101 ini, dalam surat edaran yang akan disiapkan oleh Menteri Keuangan edaran bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri," kata Airlangga kepada awak media di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/1).

Cerita Hotman Paris: Presiden Marah Pajak Kelab Malam Naik 75 Persen

Airlangga merinci, surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.

Meski demikian, Airlangga belum bersedia menjelaskan mekanisme insentif PPh Badan bagi pelaku usaha di sektor terkait pariwisata tersebut.

"Yang lebih dipertimbangkan bapak presiden (Jokowi) meminta untuk dikaji PPh Badan sebesar 10 persen, namun teknisnya belum kami pelajari masih diberi waktu untuk merumuskan usulan insentif tersebut," kata Airlangga.

Hotman Paris dan Inul Daratista Protes Pajak Karaoke Hingga Spa Sentuh 75 Persen, Kemenkeu Jawab Begini
Hotman Paris dan Inul Daratista Protes Pajak Karaoke Hingga Spa Sentuh 75 Persen, Kemenkeu Jawab Begini

Pengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.

Baca Selengkapnya
Ternyata ini Alasan Hotman Paris Tolak Keras Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 persen
Ternyata ini Alasan Hotman Paris Tolak Keras Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 persen

Pajak hiburan dikenakan tarif 40 persen sampai 75 persen berpotensi merugikan pengusaha.

Baca Selengkapnya
Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal
Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal

Mengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tarif Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Hotman Paris Sapa Sri Mulyani: Hai
Tarif Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Hotman Paris Sapa Sri Mulyani: Hai

Hal ini terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen yang memberatkan para pengusaha hiburan.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris dan Deretan Bos Kelab Malam Temui Menko Airlangga, Tolak Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen
Hotman Paris dan Deretan Bos Kelab Malam Temui Menko Airlangga, Tolak Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen

Hotman Paris Hutapea mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1).

Baca Selengkapnya
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?

Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris Protes Pajak Diskotek Hingga SPA Capai 75 Persen, Ditjen Pajak Jawab Begini
Hotman Paris Protes Pajak Diskotek Hingga SPA Capai 75 Persen, Ditjen Pajak Jawab Begini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, besaran pungutan bagi pajak hiburan berada di wewenang pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen

Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Karaoke dan SPA, Tarif Pajak Pijat Refleksi Tak Boleh di Atas 10 Persen
Beda dengan Karaoke dan SPA, Tarif Pajak Pijat Refleksi Tak Boleh di Atas 10 Persen

Penyesuaian pungutan pajak ini merupakan komitmen pemerintah dalam pengembangan pariwisata di daerah.

Baca Selengkapnya