Cara Ubah Nomor KTP Menjadi NPWP Sendiri
Merdeka.com - Secara bertahap, pemerintah mulai mengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP. Saat ini Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian keuangan telah melakukan pemadanan 19 juta wajib pencocokan NPWP ke NIK dari total target tahun ini sebanyak 42 juta.
"42 juta wajib pajak terdaftar saat ini sudah kami coba untuk terus dilakukan pemadanan (pencocokan) jadi 19 juta (dan) ini sudah selesai dilakukan pemadanan," kata Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Rabu (27/7).
Suryo mengatakan pemadanan data tersebut tidak hanya dilakukan oleh Dirjen Pajak. Para Wajib Pajak juga bisa melakukan pemadanan data sendiri dengan memperbaharuinya lewat website secara online.
Dia mengaku saat ini jumlah data yang dipegang Kementerian Keuangan sedikit berbeda dengan yang dimiliki Ditjen Kependudukan dan Catatan, Kementerian Dalam Negeri. Sehingga masyarakat yang menjadi wajib pajak bisa melakukan update data sendiri.
"Bagi masyarakat silahkan lakukan update caranya juga tidak sulit," kata Suryo.
Menurutnya, semakin banyak wajib pajak yang memperbaharui sendiri akan semakin bagus. Sehingga proses perpindahan NIK menjadi NPWP akan semakin cepat mencapai target.
"Ini akan terus kami lakukan karena namanya NIK itu bergerak bertambah dan juga berkurang karena sebagian wajib pajak dan juga ada yang meninggal," kata dia.
Langkah-langkah Ubah NIK Jadi NPWP
Berikut ini cara mengubah NIK KTP menjadi NPWP:
1. Silakan login pada laman DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, klik Login.
2. Pada menu utama pilih Profil. Setelah menu Profil terbuka, Anda akan ditemukan bahwa status validitas data utama yang Anda miliki adalah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau “Perlu Dikonfirmasi”.
Status tersebut menunjukkan Anda perlu melakukan validasi NIK. Pada halaman menu Profil bagian Data Utama, Anda akan menemukan kolom NIK/NPWP16.
Selanjutnya, masukkan NIK yang berjumlah 16 digit pada kolom tersebut. Jika sudah selesai, klik Validasi.
3. Sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik OK pada notifikasi tersebut.
4. Selanjutnya, tekan tombol Ubah Profil. Lalu, Anda juga dapat melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Jika sudah selesai dan tervalidasi, Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata, Masih Ada 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Validasi NIK KTP Jadi NPWP
DJP mengundur target implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pada 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaApakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya
Begini cara membuat NPWP apabila alamat tempat bekerja berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.
Baca SelengkapnyaData Terbaru: 59,5 Juta NIK KTP Sudah Terintegrasi dengan NPWP
ecara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi, kemudian akan diimplementasikan pada wakktu CATS pertengahan 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaJika KTP Hilang, Penumpang Masih Bisa Check In Pesawat dan Kereta Selama Masih Punya Kartu Ini
Masyarakat yang memesan tiket pesawat ataupun kereta wajib mengisi nomor kartu tanda pengenal seperti KTP.
Baca SelengkapnyaPemilih Beda Alamat KTP Tetap Dapat Nyoblos, tapi Wajib Bawa Dokumen Alasan Pindah Tempat Memilih
Batas untuk urus pindah memilih di UU Pemilu paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaPemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?
Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca Selengkapnya