Tenang, NPWP Masih Bisa Digunakan Hingga Desember 2023
Memasuki bulan Februari 2023, sebagian Wajib Pajak sudah mulai melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ke masing-masing kantor pajak setempat. Tercatat sudah ada 84.500 Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT pada 6 Februari 2023.