Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPDP KS tandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan 1,4 juta KL biodiesel

BPDP KS tandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan 1,4 juta KL biodiesel Biofuel. ©Reuters

Merdeka.com - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) mengumumkan pelaksanaan penandatanganan perjanjian pembiayaan Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis Biodiesel untuk periode November 2017–April 2018 antara BPDP KS dengan Badan Usaha Produsen BBN jenis Biodiesel. Terdapat 20 Badan Usaha (BU) BBN yang berikat kontrak dengan BPDPKS.

"Kami hari ini mengumumkan bahwa Perjanjian Pembiayaan Bahan Bakar Nabati jenis Biodiesel antara BPDP KS dengan Produsen Biodiesel telah ditandatangani," jelas Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS), Dono Boestami, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (24/11).

Adapun 20 BU BBN tersebut adalah sebagai berikut:

1. PT Batara Elok Semesta Terpadu

2. PT Bayas Biofuels

3. PT Cemerlang Energi Perkasa

4. PT Ciliandra Perkasa

5. PT Dabi Biofuels

6. PT Darmex Biofuels

7. PT Energi Baharu Lestari

8. PT Intibenua Perkasatama

9. PT Kutai Refinery Nusantara

10. PT LDC Indonesia

11. PT Multi Nabati Sulawesi

12. PT Musim Mas

13. PT Pelita Agung Agrindustri

14. PT Permata Hijau Palm Oleo

15. PT Sinarmas Bio Energy

16. PT SMART Tbk

17. PT Sukajadi Sawit Mekar

18. PT Tunas Baru Lampung

19. PT Wilmar Bioenergi Indonesia

20. PT Wilmar Nabati Indonesia

Total volume penyaluran biodiesel dari 20 produsen tersebut sekitar 1,408 juta KL untuk disalurkan ke PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo. Besaran volume tersebut ditetapkan berdasarkan proyeksi kebutuhan solar nasional pada periode tersebut. Sektor yang mendapatkan pendanaan mencakup sektor Jenis BBM Tertentu (JBT)/PSO dan pembangkit listrik PLN.

Direktur Penyaluran Dana BPDP KS, Edi Wibowo, menyampaikan bahwa pelaksanaan kerjasama penyediaan Biodiesel melalui Dana Perkebunan Kelapa Sawit tidak terlepas dari dukungan penuh pihak terkait khususnya Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (DJEBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), PT AKR Corporindo Tbk.

"Kami juga memberikan apresiasi kepada 20 Badan Usaha BBN jenis Biodiesel atas perannya dalam program pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel melalui kerangka dukungan insentif pembiayaan dana sawit. Hal ini mendorong pembukaan pasar baru untuk minyak sawit yang akhirnya dapat meningkatkan dan menjaga kestabilan harga CPO, sesuai amanat dalam Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2015," jelas Edi Wibowo.

Edi Wibowo menyampaikan bahwa total penyaluran biodiesel yang didukung oleh dana sawit 2016 sebesar 2,49 juta KL (98 persen) dari target penyaluran biodiesel sebesar 2,53 juta KL dengan total dana tersalurkan sebesar Rp 8,18 triliun. Sedangkan realisasi per November 2017 ini mencapai 1,79 juta KL (71 persen) dari target sebesar 2,53 juta KL dengan total dana tersalurkan sebesar Rp 8,6 triliun.

Jumlah tersebut relatif sama dengan rerata penyaluran tiap bulannya sekitar 208.000 KL. Akhir 2017 diproyeksikan penggunaan dana sawit untuk mendukung program mandatori

pemanfaatan Biodiesel mencapai Rp 11 triliun termasuk yang di carry over pembayarannya dari penyaluran biodiesel 2016.

Jika disandingkan dengan penerimaan dari pungutan ekspor sawit dan produk turunannya, serta disparitas harga antara Solar dengan Biodiesel yang lebih baik (semakin menurun) dibandingkan pada 2016, maka pendanaan insentif program biodiesel B20 untuk 2017 diharapkan cukup sesuai dengan target yang dialokasikan.

Terhadap kesiapan industri biodiesel dalam mensuplai biodiesel untuk program B20 dan bahkan untuk mendukung pelaksanaan mandatori Biodiesel 30 persen (B30) yang ditargetkan akan dimulai pada 2020, cukup siap dengan kapasitas terpasang produksi biodiesel Badan Usaha BBN jenis Biodiesel saat ini yang mencapai sekitar 12,06 juta kilo liter.

Menurut Dono Boestami, perjanjian pembiayaan ini merupakan bentuk konsistensi pemerintah untuk mendukung pembangunan industri sawit yang berkelanjutan sekaligus mendorong peningkatan diversifikasi energi.

Kerjasama penyediaan BBN jenis Biodiesel antara BPDPKS dengan Badan Usaha BBN mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan

dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit berserta perubahannya pada Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Jenis Biodiesel dalam rangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP