Beda dari sebelumnya, Jokowi tak umumkan paket kebijakan jilid II

Pemerintah memfokuskan diri pada kemudahan dan fasilitas fiskal untuk menggenjot investasi.

Sri Wiyanti
Oleh Sri Wiyanti - Reporter
Beda dari sebelumnya, Jokowi tak umumkan paket kebijakan jilid II
Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi II. ©2015 Merdeka.com

Paket kebijakan penyelamatan ekonomi jilid I yang diumumkan awal September 2015 banyak dikritik karena tidak langsung menyentuh pokok persoalan dan dampaknya tidak langsung dirasakan. Kali ini pemerintah kembali merilis paket kebijakan penyelamat ekonomi jilid II.

Konferensi pers penyampaian paket kebijakan jilid II tidak dibacakan langsung Presiden Joko Widodo. Berbeda dibandingkan saat pengumuman paket kebijakan jilid I yang disampaikan langsung presiden. Konferensi pers dipimpin Sekretaris kabinet Pramono Anung. Dihadiri Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Kehutanan Siti Nurbaya, Kepala BKPM Franky Sibarani.

Menko Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, paket kebijakan jilid II tidak memuat banyak kebijakan. Pemerintah memfokuskan diri pada kemudahan dan fasilitas fiskal untuk menggenjot investasi.

"Kita tidak perlu banyak-banyak sekarang, yang penting nendang. Satu yang nendang yaitu layanan cepat investasi," ujar Darmin di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/9).

Dia menuturkan, terkait izin investasi dibagi menjadi dua yakni investasi di kawasan industri maupun di luar kawasan industri. Selama ini diperlukan waktu 521 hari untuk mengurus izin investasi. Pemerintah menjanjikan proses perizinan bisa dilakukan dalam hitungan jam dan tidak lebih dari satu hari.

"Lamanya mengurus izin investasi di kawasan industri sekitar 3 jam saja. Dia bisa membangun setelah 3 jam. Berarti BKPM harus punya notaris sendiri, karena selama ini yang lama itu harus ke notaris," ucapnya.

Rekomendasi