Baru naik, gaji pegawai pajak sudah terancam dipotong
Merdeka.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan pemberian kenaikan gaji pegawai Direktorat Jenderal Pajak tidak cuma-cuma. Menkeu memperingatkan, jika target pajak tidak tercapai, maka gaji mereka kembali turun karena besaran tunjangan dipotong.
"Ada penaltinya. Kalau mereka tidak tercapai, maka tahun depan tunjangannya dipotong," ujarnya saat ditemui di kantor presiden, Jakarta, Rabu (8/4).
Bambang meyakinkan bahwa keputusan kenaikan gaji ini berdampak positif. Pasalnya, kenaikan gaji akan menjadi motivasi untuk pegawai pajak meningkatkan kinerja mengejar target penerimaan.
"Pegawai pajak itu sejak 2007, ya itulah kenaikan gaji yang terakhir," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan tahun ini sebesar Rp 1.250 triliun. Pegawai pajak dituntut bekerja keras untuk mencapai target itu dengan menyisir wajib pajak baru dan mengejar wajib pajak nakal.
Sebagai imbalan, Kementerian Keuangan segera menaikkan gaji para pegawai pajak di seluruh Indonesia. Rencana kenaikan gaji pegawai pajak sudah dianggarkan dalam Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN) 2015.
"Kami sudah anggarkan dalam revisi anggaran 2015. Kami alokasikan Rp 5 triliun untuk remunerasi dan peningkatan gaji pegawai pajak," kata Bambang.
Dia menyadari, dalam mengejar target penerimaan pajak, pegawainya rawan tergoda praktik korupsi dan gratifikasi. Menkeu berharap, dengan kenaikan gaji, pegawainya tidak mudah tergoda dan sadar akan pentingnya mengejar penerimaan negara.
Rencananya kenaikan gaji akan mulai berlaku pada April 2015. Remunerasi ini sudah diamanatkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) No. 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Ditjen Pajak.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaPencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan.
Baca SelengkapnyaKemenPAN-RB tengah menunggu proses terbitnya PP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca SelengkapnyaPeserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Baca Selengkapnya