Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bank Mutiara dapat suntikan dana Rp 1,5 triliun dari LPS

Bank Mutiara dapat suntikan dana Rp 1,5 triliun dari LPS Bank Mutiara. ©2012 Merdeka.com/dok

Merdeka.com - Bank Mutiara, bekas Bank Century yang dulu menyebabkan gonjang-ganjing politik pada 2008, memperoleh penambahan modal RP 1,5 triliun oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selaku pemilik saham mayoritas. Kebijakan itu sudah disampaikan kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Sudah dilakukan hari ini, memang tidak perlu persetujuan oleh DPR, karena LPS pemegang saham," kata Wakil Ketua Komisi XI Harry Aziz Azhar kepada merdeka.com, Jumat (20/12).

Sebagaimana surat yang dikirim Sekretaris Perusahaan LPS Samsu Adi Nugroho kepada DPR kemarin, penyuntikan modal Rp 1,5 triliun itu dilakukan atas permintaan pengelola Bank Mutiara, setelah mendapat otorisasi dari Bank Indonesia.

Alasannya, rasio kecukupan modal (CAR) bank yang bermasalah itu sempat anjlok dari batas minimal 8 persen. Tambahan modal itu diharapkan bisa menopang bank tersebut, sehingga sesuai dengan profil risikonya. Tambahan modal dari LPS membuat CAR Bank Mutiara menjadi berada di kisaran 14 persen.

Kemarin, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo usai sidang di Istana Negara membenarkan bahwa ada permintaan dari pengelola Bank Mutiara terkait tambahan modal. Dia sudah memberitahu LPS untuk memenuhinya.

"Kami sudah mengirim surat kepada LPS untuk menyuntikkan tambahan modal sesuai regulasi yang berlaku," ujarnya.

Anggota Komisi XI Achsanul Qosasi mendukung pemberian dana talangan itu. Meski belum jelas mengapa Bank Mutiara bisa mendadak anjlok modal minimumnya, tapi karena sekarang bank tersebut merupakan aset pemerintah, maka harus dilindungi.

"Tentunya kita mendukung. Dengan adanya suntikan modal itu nasabah sudah tenang, apalagi itu kan bank milik pemerintah," kata Achsanul.

Bank Mutiara, setelah ganti nama, sampai sekarang berada di bawah pengawasan LPS, tapi belum sukses dapat pembeli baru. Kasus ini pun di ranah politik masih berlanjut, dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya sebagai tersangka rasuah ketika dulu memberi dana talangan Rp 6,7 triliun pada Bank Century.

Timwas Century beberapa kali menyatakan bahwa kasus ini bisa merembet ke Wakil Presiden Boediono yang dulu menjabat sebagai Gubernur BI dan bertanggung jawab penuh atas pemberian dana talangan. (mdk/ard)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP