Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan baru Jokowi: Sumbangan buat orang miskin dikelola negara

Aturan baru Jokowi: Sumbangan buat orang miskin dikelola negara Presiden Jokowi. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat Bagi Penanganan Fakir Miskin. Aturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Dalam PP ini disebutkan, Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

PP ini menegaskan, bahwa pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat merupakan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat dalam pendanaan untuk penanganan fakir miskin. "Pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan bidang sosial), Gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya," bunyi Pasal 2 Ayat (2) PP tersebut.

Sumbangan masyarakat sebagaimana meliputi barang, uang dan/atau Surat berharga. "Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dikumpulkan secara langsung atau tidak langsung," bunyi Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 itu.

Sumbangan masyarakat yang dikumpulkan secara langsung merupakan sumbangan berupa barang, uang, dan/atau surat berharga yang diterima secara langsung oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota. Adapun sumbangan masyarakat yang dikumpulkan secara tidak langsung merupakan sumbangan berupa barang, surat berharga yang dikumpulkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota melalui kegiatan sosial.

"Seluruh hasil pengumpulan sumbangan masyarakat yang diterima oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota dikelola sesuai dengan mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)," tegas Pasal 8 PP tersebut.

Kewenangan Menteri dalam pengumpulan sumbangan masyarakat dari dalam negeri adalah lebih dari 1 (satu) provinsi. Sedangkan Gubernur berwenang mengumpulkan sumbangan masyarakat dalam negeri yang lingkup wilayah pengumpulannya lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam satu provinsi. Sementara Bupati/Walikota berwenang mengumpulkan masyarakat dalam negeri yang lingkup wilayah pengumpulannya dalam 1 (satu) kabupaten/kota.

PP ini juga menyebutkan, sumbangan masyarakat yang berasal dari masyarakat dalam negeri yang berupa barang dikelola oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Sementara sumbangan masyarakat yang berasal dari masyarakat dalam negeri yang berupa uang diserahkan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota melalui rekening tersendiri yang dibuka oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

"Pembukaan rekening tersendiri oleh Menteri sebagaimana dimaksud atas persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan," bunyi Pasal 15 Ayat (2) PP No. 16/2015 itu.

Adapun pembukaan rekening tersendiri oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan uang negara/daerah.

Menurut PP ini, sumbangan masyarakat yang berasal dari dalam negeri yang berupa surat berharga dicatat oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota, dan selanjutnya dinilai dengan mata uang rupiah berdasarkan nilai nominal yang disepakati pada saat serah terima.

Mengenai sumbangan masyarakat yang berasal dari masyarakat luar negeri, menurut PP ini, hanya dapat diperoleh secara langsung, dan dilaksanakan oleh Menteri.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional

Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional

Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Presiden Filipina, Termasuk Soal Pertahanan

Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Presiden Filipina, Termasuk Soal Pertahanan

Jokowi menyebut tiga bidang kerja sama yang akan diperkuat oleh kedua negara.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Tak Ada Arahan Khusus, Beliau Tahu yang Baik untuk Negara

Jokowi Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Tak Ada Arahan Khusus, Beliau Tahu yang Baik untuk Negara

Jokowi tidak memberi arahan khusus kepada pasangan nomor urut 02 itu.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak

Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak

Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak

Baca Selengkapnya
Orang Berobat Tidak Dipungut Biaya, Jokowi: Kita Bersyukur Ada KIS

Orang Berobat Tidak Dipungut Biaya, Jokowi: Kita Bersyukur Ada KIS

Jokowi memastikan JKN-KIS dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk semua jenis penyakit

Baca Selengkapnya
Jokowi Ajak Seluruh Santri dan Pelajar Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024

Jokowi Ajak Seluruh Santri dan Pelajar Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024

Jokowi ingin para santri dan pelajar menggunakan hak pilihnya dengan baik.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya