Asosiasi Rokok Elektrik Indonesia Minta Pengaturan Zat Adiktif Terpisah, Ini Alasannya
Larangan terkait Industri Hasil Tembakau (IHT) tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang jelas mengapa dijalankan.
Larangan terkait Industri Hasil Tembakau (IHT) tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang jelas mengapa dijalankan.
Para pengguna serta produsen rokok elektrik atau vape sepakat untuk meminta kepada pemerintah agar mengeluarkan pasal-pasal terkait zat adiktif dari Rencana peraturan Pemerintah (RPP) UU Kesehatan. Hal tersebut disampaikan melalui Paguyuban Vape Nasional (PAVENAS).
PAVENAS meminta agar pemerintah melibatkan para pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) dalam perumusan pasal-pasal terkait dengan tembakau. Ini perlu dilakaukan agar peraturan dapat tersusun dengan baik tanpa merugikan pihak manapun.
merdeka.com
Larangan yang dikeluarkan yaitu larangan penjualan rokok secara online, pelarangan iklan di berbagai media, pelarangan memajang produk, pelarangan promosi dan sponsor, pengaturan bahan baku oleh Kemenkes, pembatasan kapasitas untuk produk rokok elektronik, dan beberapa pasal lainnya.
Ketua umum DPP Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita mengatakan bahwa para konsumen industri rokok akan mendukung pemerintah dalam mencegah penggunaan produk tembakau di kalangan anak-anak dan perempuan hamil.
Garin juga menyampaikan bahwa permasalahan mengenai isi RPP kesehatan dapat menghancurkan industri tersebut secara masif.
“Kami melihat bahwa pasal-pasal dalam RPP Kesehatan bisa menghancurkan Industri Hasil tembakau,” Kata Garin.
merdeka.com
Sebagai informasi, bahwa saat ini produk IHT merupakan komoditas tunggal yang memiliki kontribusi terbesar bagi penerimaan negara. Pendapatan cukai pada tahun 2022 tercatat sebesar Rp218,6 triliun dengan menyumbang devisa sebesar USD 1,1 miliar.
Hal ini tidak terlepas dari maraknya produk rokok elektrik yang tengah digandrungi masyarakat.
Baca SelengkapnyaTingginya gaya hidup dan perilaku konsumtif menjadi penyebab anak muda terjerat pinjol.
Baca SelengkapnyaAnies belum mau mengungkapkan isi pertemuan dan langsung masuk ke dalam rumah SBY.
Baca SelengkapnyaKetua MASINDO, Dimas Syailendra Ranadireksa, menjelaskan upaya sadar risiko perlu diimplementasikan oleh semua pihak dalam kehidupan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaWaktu yang dibutuhkan untuk melakukan peluncuran ini hanya 8 menit.
Baca SelengkapnyaJangan menjadi kaum yang merasa nggak enak saat dimintai bantuan oleh orang lain. Saat ini Anda harus mampu berani berkata tidak.
Baca SelengkapnyaMenjaga lingkungan sebagai sebuah pondasi dalam beragama dengan baik.
Baca SelengkapnyaJumlah kekayaan ketua KPK saat ini mencapai Rp22,8 miliar. Jumlah ini naik dibanding tahun sebelumnya.
Baca SelengkapnyaTidak ada yang tahu bahwa hobi saat masa kecil bisa membawa berkah di kemudian hari.
Baca Selengkapnya