Asian Agri tak rela bayar utang pajak Rp 2,5 triliun
Merdeka.com - Drama penanganan kasus pengemplangan pajak yang dilakukan Asian Agri Group ternyata belum juga berakhir. Maski telah divonis harus membayar tunggakan pajak beserta dendanya dalam kasus tersebut oleh Mahkamah Agung , Asian Agri masih saja terlihat membangkang dan melakukan perlawanan.
Perusahaan raksasa pengelola kelapa sawit itu berkukuh telah menjalankan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan Undang-undang (UU). Malah, mereka justru merasa dizolimi, lantaran diwajibkan membayar beban pajak melebihi laba yang didapat selama menjalankan bisnis kelapa sawit dalam kurun waktu 2002 hingga 2005.
Ekonom Faisal Basri , dalam penelitiannya, membenarkan Asian Agri telah menjalankan kewajibannya. Dia bahkan menyatakan jumlah kewajiban pembayaran pajak yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak rasional.
Menurut analisisnya, Faisal menyebut ada kejanggalan dalam penetapan jumlah pajak terutang Asian Agri. Menurut dia, jika ditetapkan pajak terutang sebesar Rp 1,3 triliun, maka laba yang diperoleh dan dilaporkan sebesar Rp 4,3 triliun.
Faisal mengatakan, untuk mendapatkan laba sebesar itu, Asian Agri harus menghasilkan laba sebelum pajak sebesar 57,3 persen. Dengan asumsi harga minyak sawit mentah sebesar USD 1.338 per ton selama empat tahun atau setidaknya mampu menghasilkan 15,5 ton per hektar.
Padahal, menurut dia, dalam rentang waktu tersebut Asian Agri tidak dapat menghasilkan laba sebesar itu. "Pada 2002 hingga 2005, Asian Agri hanya membukukan laba sebelum pajak sebesar 16,7 persen," ujar Faisal di Wisma Nusantara, Jakarta, Rabu (19/2).
Faisal lantas menyatakan, Asian Agri tampaknya sudah dirancang untuk membayar pajak melebihi laba. "Masak orang diwajibkan membayar pajak lebih besar ketimbang pendapatannya," kata dia.
Selanjutnya, Faisal pun mengingatkan agar Direktorat Jenderal Pajak tidak sembarangan dalam bekerja. "Pajak jangan ugal-ugalan. Karena lazim di masa lalu, orang pajak selalu memaksa, tetapi membuka ruang untuk nego," terang dia.
Kemudian, Faisal menduga Direktorat Jenderal Pajak menggunakan dasar yang keliru dalam menetapkan besaran pajak terutang. Atas hal itu, Faisal kemudian meminta Direktorat Jenderal Pajak untuk menggunakan laba sebelum pajak dan bunga ditambah depresiasi perusahaan atau lazim disebut EBITDA.
Sebab, terang Faisal, EBITDA merupakan instrumen yang menunjukkan pendapatan asli yang dimiliki perusahaan, termasuk Asian Agri. Menurut dia, EBITDA menunjukkan pertumbuhan positif, sejalan dengan kenaikan harga CPO dunia.
"Baik Asian Agri maupun perusahaan industri rata-rata, pergerakan EBITDa-nya sejajar dengan harga CPO. CPO naik, EBITDA Asian Agri juga naik," terang dia.
Namun demikian, Faisal mengakui jika EBITDA tidak bisa menjadi patokan utama. Tetapi, dia yakin setidaknya EBITDA lebih valid dijadikan dasar perhitungan besaran pajak.
"Jika terjadi rekayasa hasil penjualan dan mark-up biaya akan tercermin pada EBITDA. Ketidaknormalan itu mudah sekali dikenali," ucap dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan Asian Agri menyatakan sanggup membayar denda pidana kasus pengemplangan pajak seperti yang diputuskan oleh Mahkamah Agung dengan besaran dua kali pajak terutang atau sebesar Rp 2,5 triliun. Namun demikian, Kejaksaan Agung menyatakan memberikan keringanan kepada Asian Agri untuk tidak membayar tunai denda tersebut.
Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan, Asian Agri telah berkomitmen memenuhi kewajiban membayar denda pidana melalui mekanisme cicilan. Basrief menerangkan, Asian Agri telah melakukan pembayaran pertama denda melalui mekanisme transfer dana sebesar Rp 719.955.391.304 ke rekening Kejaksaan Agung di Bank Mandiri pada tanggal 28 Januari 2004.
"Sisanya akan dibayarkan setiap bulan sebesar Rp 200 miliar sampai bulan Oktober," kata Basrief, Kamis (30/1).
Basrief mengatakan, pihaknya menetapkan kebijakan eksekusi tersebut dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan selain kepastian hukum dan keadilan. Dia tidak ingin Asian Agri berhenti berproduksi jika harus membayar denda secara sekaligus.
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam menjalankan eksekusi putusan Kasasi Mahkamah Agung . Tetapi, dia menerangkan, hal itu bukan berarti menggugurkan kewajiban Asian Agri untuk membayar pajak terutang kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Fuad menyatakan, Asian Agri masih keberatan dengan jumlah pajak terutang yang ditetapkan pihaknya. Atas hal itu, menurut dia, Asian Agri tengah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak terkait besaran tersebut.
"Prosesnya sedang berjalan. Kita tunggu saja putusan Pengadilan Pajak," ungkap Fuad.
Tetapi, Fuad menyarankan agar Asian Agri sebaiknya melakukan pembayaran pajak terutang tersebut. Dia mengatakan, putusan Kasasi Mahkamah Agung sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dijalankan.
General Manager Asian Agri Freddy Wijaya mengakui pihaknya bersedia membayar denda pidana tersebut. Hal ini semata agar hak hukum Asian Agri dapat tetap dilanjutkan, sekaligus untuk menghindari penyitaan aset yang sebelumnya telah dibekukan oleh Kejaksaan Agung.
"Kalau diblokir, proses seperti itu (penggantian direksi) tertunda. Itu contoh konkrit. Perubahan susunan direksi harus melalui Kemenkum HAM. Kalau itu (pemblokiran) terjadi, susah juga," ungkap Freddy, Kamis (30/1).
Untuk mengawal kasus ini selanjutnya, Asian Agri kemudian menunjuk Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum. Yusril berpendapat, Asian Agri dapat mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).
Meski demikian, Yusril pun ragu apakah Asian Agri dapat mengajukan PK atau tidak. Sebab, posisi Asian Agri bukan sebagai terpidana. "Kalau upaya hukum luar biasa PK itu kan diajukan oleh pihak terpidana. Kalau misal besok Asian Agri mengajukan PK, nanti pengadilan bilang Anda kan bukan terpidana, nah bagaimana nanti," ungkap Yusril.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembangunan Bendungan Lolak memakan anggaran mencapai Rp 2,02 triliun.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaSempat ditipu hingga ratusan juta, pengusaha bawang goreng satu ini justru makin sukses dengan penghasilan mencapai ratusan juta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemuda 30 tahun ini sempat merasakan jatuh bangun saat membangun usaha ternak ayam kampung ini.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaPerusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang
Baca SelengkapnyaKisah pengusaha kerupuk kulit yang memulai bisnis dengan berjualan di pinggir jalan hingga dapat omzet ratusan juta.
Baca Selengkapnya