Antisipasi TikTok Shop, Menkop Teten Ingin Revisi Aturan Perizinan Usaha Dipercepat
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, revisi ini diperlukan agar bisnis UMKM tak terganggu oleh kecurigaan hadirnya Project S TikTok Shop.
Kecurigaan tentang Project S TikTok Shop ini pertama kali mencuat di Inggris.
Project S TikTok Shop ini dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.
Oleh karena itu, untuk mengatasi ancaman tersebut seharusnya sudah disiapkan regulasinya, salah satunya revisi Permendag Nomor 50/2020.
"Karena itu kita sedang mendorong revisi permedag 50/2020," kata MenkopUKM Teten Masduki usai melakukan penandatanganan MoU dengan RSPO, di Jakarta, Senin (10/7/2023).
berita untuk kamu.
Menurutnya, jika dilakukan revisi maka industri dalam negeri akan terlindungi, termasuk e-commerce dalam negeri, UMKM, dan juga konsumen.
"Kita perlu melindungi UMKM kita, karena 97 persen lapangan kerja disediakan UMKM. Kalau produk mereka kalah saing di dalam negeri dengan produk luar, dampak besar ke ekonomi Indonesia dan kesejahteraan rakyat Indonesia," ujarnya.
Liputan6.com
TikTok saat ini sedang didefinisikan sebagai socio-commerce bukan hanya sebagai media sosial, karena TikTok adalah platform yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat mempromosikan penawaran barang dan/atau jasa sampai dengan melalukan transaksi.
"TikTok itu kan sebenernya social commerce. di Permendag itu belum diatur. Karena biasanya yang sudah diatur kan e-commerce. Ini kan berkembang cepat, ini belum diatur," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
- Siti Nur Azzura
Tiktok Indonesia menyayangkan keputusan tersebut, karena akan berdampak pada pengusha UMKM dalam negeri.
Baca SelengkapnyaTiktok diduga akan menggunakan data mengenai produk yang laris di suatu negara untuk kemudian diproduksi di China.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi menutup TikTok Shop merujuk pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Negara-negara ini bahkan menolak kehadiran TikTok di wilayahnya. TikTok dianggap mengancam kedaulatan.
Baca SelengkapnyaMarketplace dan sosial commerce dilarang untuk bertindak sebagai produsen.
Baca SelengkapnyaPenutupan ini merupakan buntut dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 menjadi Permendag Nomo 31 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaFitur TikTok Shop sudah tidak bisa diakses alias sudah tidak terpampang produk-produk yang dijual di TikTok Shop.
Baca SelengkapnyaAturan ini cukup mendesak, namun tetap harus bisa menjawab tantangan perubahan teknologi.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop secara resmi berhenti beroperasi di Indonesia mulai besok.
Baca Selengkapnya