400 Rumah Sakit Belum Bermitra dengan BPJS Kesehatan, Termasuk RS Pondok Indah
Merdeka.com - Pemerintah diminta untuk mendorong Rumah Sakit (RS) swasta yang belum bermitra dengan BPJS Kesehatan untuk segera dapat bergabung. Hal itu untuk meningkatkan utilitas dan ketersediaan kamar rawat inap pasien.
Staff Jaminan Sosial Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI), Timboel Siregar mengungkapkan, saat ini masih ada sekitar 400-an Rumah Sakit yang belum bermitra dengan BPJS Kesehatan.
"Di Republik ini ada 2813 rumah sakit, yang sudah bekerja sama dengan BPJS itu baru 2423," kata dia di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/10).
Dalam peraturan presiden (Perpres) no 82 disebutkan bahwa RS Swasta memang tidak diwajibkan untuk menjadi mitra BPJS Kesehatan, sementara RS milik pemerintah bersifat wajib.
Namun jika RS Swasta menjadi mitra tentu akan meningkatkan ketersediaan kamar yang selama ini selalu menjadi masalah para peserta saat berobat.
"RS yang ada di republik ini semuanya ikut menjadi mitra kan artinya suplainya naik, ketersediaan kamar tidur besar (banyak) dan sebagainya," ujarnya.
Namun, RS Swasta yang saat ini belum bergabung terkendala oleh beberapa. Ada RS yang memang tidak berminat, ada pula yang berminat namun tidak memenuhi syarat.
"RS swasta itu gak mau karena harga Indonesian Case Base Groups (INA-CBG's) itu belum masuk ke harga keekonomian mereka. Seperti RS Pondok Indah, dia gak mau menjadi mitra," ujarnya.
Untuk itu, pemerintah harus memberikan insentif terhadap RS Swasta agar mau bergabung sebagai mitra BPJS Kesehatan. "Menurut saya kan di UU 44 tahun 2009 tentang RS kan ada tuh tentang insentif kepada RS swasta, nah ini harus diberikan supaya RS itu mau gitu," lanjutnya.
Sementara itu, RS Swasta type C dan Type D yang kebanyakan tidak memenuhi syarat harus dipermudah agar dapat bergabung menjadi mitra BPJS Kesehatan.
Akreditasi tersebut menyangkut berbagai sektor termasuk tata cara mengelola limbah Rumah Sakit.
"RS ini belum lulus. Ini juga harus dilakukan pemerintah dengan supervisi jadi permudah dia mengakses akreditasi. Supervisi supaya dia bisa memenuhi kewajiban misalnya limbah atau ruang perawatan," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdiri dari 101 puskesmas plus 31 rumah sakit milik pemerintah dan swasta.
Baca SelengkapnyaManajemen rumah sakit sedang mengevakuasi seluruh pasien rawat inap yang terdata sebanyak 102 orang.
Baca SelengkapnyaJokowi berharap, meski ke rumah sakit sudah gratis karena BPJS, namum diharapkan warga tetap menjaga kesehatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pembangunan rumah sakit ini juga dimanfaatkan sebagai fasilitas tanggap darurat, tanggap bencana alam dan tanggap pandemi.
Baca SelengkapnyaProgram itu diterapkan untuk masyarakat yang ada di 17 Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaKeberadaan rumah sakit-rumah sakit tersebut akan bermanfaat bagi negara dan masyarakat.
Baca SelengkapnyaHal ini memungkinkan para pemudik untuk tetap mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan tanpa harus beralih ke fasilitas kesehatan baru.
Baca SelengkapnyaSetiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca Selengkapnya