Klikpajak, Produk Mekari Permudah Lapor SPT Tahunan Badan
Merdeka.com - Mekari sebagai perusahaan software as a service melalui produk Klikpajak, memahami bahwa dibutuhkan sinergi bersama antara DJP dengan PJAP dalam melakukan edukasi dan digitalisasi perpajakan di Indonesia.
Sebagai informasi, Klikpajak by Mekari merupakan platform berbasis website untuk lapor, kelola, dan melakukan pembayaran pajak secara daring untuk wajib pajak badan maupun pribadi.
Sebagai salah satu PJAP mitra resmi dari DJP, Klikpajak by Mekari berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak dengan mudah, aman, dan terpercaya, apalagi di masa lapor SPT tahunan ini.
"Saat ini sampai 30 April mendatang menjadi masa krusial bagi DJP dan wajib pajak untuk memastikan agenda pelaporan SPT tahunan berjalan sesuai dengan harapan. Karenanya, Klikpajak siap membantu wajib pajak, khususnya badan, untuk melaporkan SPT tahunan lebih mudah dengan jaringan yang stabil untuk memastikan kelancaran pelaporan SPT. Tentunya kami menjamin keamanan data dan memastikan setiap fitur kami sudah sesuai dengan standar dari DJP," ujar Standie Nagadi, VP Marketing Mekari.
Sejak 2018, Klikpajak by Mekari telah membantu sekitar 50,000 pemilik bisnis di Indonesia dalam pengelolaan pajak melalui fitur seperti e-filing, e-billing, e-faktur, dan e-bupot yang diperbarui secara berkala sesuai dengan ketentuan dan pembaruan dari DJP. Dengan adanya pandemi saat ini, Klikpajak by Mekari menjadi solusi yang relevan dan alternatif yang tepat bagi wajib pajak untuk taat lapor SPT tahunan secara tepat waktu tanpa perlu cemas tatap muka.
Kemudahan yang Diberikan
Beberapa kemudahan yang dihadirkan Klikpajak by Mekari untuk wajib pajak badan dalam mengelola perpajakan dengan lebih efektif dan efisien, antara lain:
1. Penerapan teknologi berbasis cloud yang terintegrasi
Dengan teknologi cloud, wajib pajak bisa langsung melaporkan SPT dengan mudah dan seluruh dokumen langsung tersimpan dalam fitur arsip pajak. Hal ini akan memudahkan wajib pajak badan untuk mengelola dokumen perpajakan, sehingga saat waktunya lapor SPT Tahunan tidak lagi mencari dokumen yang tercecer.
2. Fitur - fitur yang sesuai dengan sistem dari DJP
Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak by Mekari memastikan selalu comply dengan pembaruan fitur sesuai dengan sistem yang diterapkan DJP. Fitur - fitur yang dimiliki oleh Klikpajak antara lain e-filing, e-faktur 3.0, e-bupot, dan e-billing terbaru yang membantu wajib pajak badan membuat kode billing dan melakukan pembayaran billing secara langsung melalui Virtual Account dari bank terpilih yang telah terintegrasi dengan Klikpajak.
3. Keamanan data wajib pajak
Klikpajak by Mekari memastikan database wajib pajak badan tersimpan secara aman dan terpusat, didukung oleh sertifikasi ISO 27001 yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.
Wajib pajak badan bisa menggunakan fitur - fitur yang ada di platform Klikpajak by Mekari dengan menggunakan paket Starter mulai dari Rp 0,-. Untuk mulai berlangganan dan mendapatkan informasi serta tutorial penggunaan fitur Klikpajak secara komprehensif dapat diakses di www.klikpajak.id.
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) telah diunduh oleh lebih dari 3,5 juta guru.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca SelengkapnyaJelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaDirektorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaSurat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaKPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.
Baca SelengkapnyaProses sosialisasi DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 dirasa sangat terburu-buru dan dipaksakan.
Baca Selengkapnya