Manager Advokasi dan Investigasi FITRA, Apung Widadi mendorong Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk menindaklanjuti potensi kebijakan penurunan tarif interkoneksi yang tengah menjadi perbincangan di industri telekomunikasi saat ini.
Dikatakannya, jika kebijakan penurunan tarif interkoneksi tetap dilakukan, maka akan berdampak terhadap potensi kerugian negara. Berdasarkan data yang dihitung oleh FITRA ada sejumlah potensi kerugian negara yang berasal dari Pajak (PPh, PPN, PNBP) sebesar Rp. 2,3 triliun dan Deviden yang tidak dibayarkan ke Negara sebesar Rp. 51,6 triliun.
"Itu kalau dihitung selama lima tahun mendatang mulai dari tahun 2017 sampai 2022 potensi kerugiannya itu," tuturnya saat jumpa pers di kantor ORI di Jakarta, Senin (05/09).
Menurutnya terkait hal ini, ORI juga tengah mengkaji kebijakan itu. Sehingga diharapkan sedini mungkin bisa mencegah adanya potensi kerugian negara.
"Jadi ini istilahnya gayung bersambut. Nah, apa yang menjadi tuntutan kami ke Ombudsman adalah sama-sama mencegah. Sifatnya ini jadi mencegah potensi kerugian negara. Data yang kami sampaikan itu adalah data surat menyurat antara operator dengan Kemkominfo," terangnya.
Maka dari itu, pihaknya mengharap agar ORI perlu untuk menindaklanjuti informasi terkait kebijakan penurunan tarif interkoneksi seperti tidak dianggap transparan proses pembuat kebijakan alias tidak ada uji publik.
Di sisi lain terkait tudingan tak transparan, Menkominfo Rudiantara pernah membantahnya. Hal itu dia bantah saat rapat terbuka bersama DPR RI Komisi I dua pekan lalu. Menurutnya, penghitungan penurunan biaya interkoneksi berlangsung dari Februari 2015 dan dilakukan bersama dengan semua operator seluler sebelum pemerintah menghitung dan menetapakan kisaran besaran penurunan biaya interkoneksi.
Sebelumnya, penetapan ini telah diputuskan sesuai Surat Edaran No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 dan akan diberlakukan mulai 1 September 2016 sampai dengan Desember 2018. Namun karena daftar penawaran interkoneksi (DPI) belum seluruhnya diserahkan oleh operator kepada pemerintah, maka ditunda.
Dalam SE itu, pemerintah telah menetapkan penurunan tarif interkoneksi antaroperator selular dengan rata-rata 26 persen dari 18 skema. Seperti misalnya, penurunan biaya panggilan sebelumnya Rp 250 menjadi Rp 204. Opsi penurunan 26 persen itu sudah melalui formula yang dikonsultasikan bersama sebuah firma konsultan independen selama 10 tahun terakhir.
Tarif interkoneksi sendiri merupakan biaya yang harus dibayar oleh suatu operator kepada operator lain yang menjadi tujuan panggilan atau telepon. Saat ini tarif interkoneksi berkontribusi 15 persen terhadap penentuan tarif ritel.