Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Deretan Cara Lindungi Data Pribadi di TikTok, Anda Sudah Aman?

Deretan Cara Lindungi Data Pribadi di TikTok, Anda Sudah Aman? Ilustrasi TikTok. ©Reuters

Merdeka.com - TikTok banyak disebut sebagai platform yang rentan peretasan siber. Namun berdasarkan temuan dari CISSReC yang belakangan ini melakukan uji independen, diklaim bahwa tidak ditemukan transmisi data mencurigakan di TikTok.

Kepala CISSReC Pratama Persadha juga menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan malware di aplikasi TikTok.

"Saat kami coba cek dengan malware analysis, tidak ada aktivitas mencurigakan saat menginstal TikTok, tidak ada malware yang bersembunyi," kata Pratama melalui keterangannya yang dimuat oleh Tekno Liputan6.com.

Hasil pengujian tersebut senada dengan laporan Center for Strategic and International Studies (CSIS), yang mana setelah dilakukan riset keamanan siber mengenai TikTok, tidak ada malware yang ditemukan.

Meskipun demikian, Pakat IT Aat Shadewa membenarkan bahwa tingkat kesadaran publik mengenai privasi data masih rendah.

"Orang-orang tidak menyadari informasi macam apa yang aman untuk dibagi di platform digital dan bagaimana mereka sebenarnya bisa ambil bagian dalam mengatur data tersebut. Oleh karena itu, penting bagi pemain di industri ini untuk terus mengedukasi publik mengenai privasi data," ujarnya.

Untuk melindungi privasi data Anda di TikTok, berikut langkah sederhana yang bisa ditempuh. Yuk simak bersama.

1. Ganti Kata Sandi

Mengganti sandi akan me-log out semua pengguna lain yang mungkin punya akses ke akun Anda.

Jika Anda tidak bisa mengubah kata sandi, hubungi Tim Pendukung dengan mengunjungi tab Profil, klik ikon Pengaturan, dan pilih Privasi dan Pengaturan > Kirim Ulasan.

Pilih kata sandi yang aman yang mengandung setidaknya satu angka dan karakter khusus.

2. Periksa Info Akun

Kunjungi tab Profil, klik ikon Pengaturan, dan klik Atur Akun Saya untuk memverifikasi apakah informasi di akun Anda benar.

Donny Eryastha, Head of Public Policy TikTok Indonesia, Malaysia, Filipina menegaskan perusahaan berkomitmen untuk melindungi privasi dan keamanan pengguna.

"Kami bekerja dengan seksama untuk mengembangkan infrastruktur keamanan yang terbaik dan menjunjung Panduan Komunitas serta mematuhi aturan dan hukum privasi setempat yang berlaku," katanya.

3. Jangan Percaya Pihak Ketiga

Jangan mempercayai situs web pihak ketiga yang menjanjikan untuk memberikan likes secara gratis, penggemar, mahkota, koin, atau insentif lain, karena situs web ini bisa mengambil informasi login Anda.

TikTok tidak pernah menawarkan insentif semacam itu, dan selalu mengingatkan para pengguna untuk melaporkan kepada kami jika menerima tawaran seperti itu.

Sumber: Liputan6.comReporter: Iskandar

(mdk/idc)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Selalu Diawasi, Perempuan Ini Bagikan Sikap Protektif Sang Ayah yang Curi Perhatian
Selalu Diawasi, Perempuan Ini Bagikan Sikap Protektif Sang Ayah yang Curi Perhatian

Setiap hari ajudan dari ayah pemilik akun TikTok @lilbby.g selalu menanyakan jadwal kegiatannya.

Baca Selengkapnya
Pemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Dijerat UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara
Pemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Dijerat UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara

Pemilik akun Tiktok yang ancam tembak Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE.

Baca Selengkapnya
Pemilik Akun TikTok Sebar Ancaman Penembakan Ditangkap, Anies: Semoga Pelaku Dibina dan Disadarkan
Pemilik Akun TikTok Sebar Ancaman Penembakan Ditangkap, Anies: Semoga Pelaku Dibina dan Disadarkan

Anies memberikan apresiasi yang besar kepada Polri atas penangkapan pelaku pengancaman penembakan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anggota DPR: Selama Proses Migrasi Berlangsung, Harusnya TikTok Hentikan Proses Jualan
Anggota DPR: Selama Proses Migrasi Berlangsung, Harusnya TikTok Hentikan Proses Jualan

Kemendag memberi batas tiga bulan kepada Tiktok untuk memindahkan fitur e-commerce miliknya ke Tokopedia, setelah diakuisisi.

Baca Selengkapnya
Ditangkap di Jember, Pemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Tidak Terafiliasi ke Partai
Ditangkap di Jember, Pemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Tidak Terafiliasi ke Partai

Pelaku berinisial AWK, berusia 23 tahun. Dia ditangkap di Jember.

Baca Selengkapnya
Selamatkan Gerobak saat Hujan Lebat, Aksi Pedagang Keliling Ini Banjir Simpati
Selamatkan Gerobak saat Hujan Lebat, Aksi Pedagang Keliling Ini Banjir Simpati

Akun Instagram @suarasemangat menunjukkan bagaimana para pedagang rela basah kuyup demi menyelamatkan dagangannya

Baca Selengkapnya
TikTok Masih Langgar Aturan, Menkop Teten Minta Hal Ini Dipatuhi
TikTok Masih Langgar Aturan, Menkop Teten Minta Hal Ini Dipatuhi

Meski sudah bergabung dengan Tokopedia, Menteri Teten menegaskan TikTok masih melakukan pelanggaran terhadap Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Menkop Teten Sebut TikTok Tak Hormati Hukum Indonesia, Langgar Permedag Nomor 31
Menkop Teten Sebut TikTok Tak Hormati Hukum Indonesia, Langgar Permedag Nomor 31

Teten juga berbicara soal sanksi terberat menanti Tiktok karena pelanggaran ini terus dibiarkan.

Baca Selengkapnya
Amankan Uangmu, Begini Tips Aman Hindari Modus Kejahatan Soceng yang Ramai Beredar
Amankan Uangmu, Begini Tips Aman Hindari Modus Kejahatan Soceng yang Ramai Beredar

Jangan sampai jadi korban berikutnya, saatnya lebih waspada dengan modus kejahatan soceng.

Baca Selengkapnya