Deretan Cara Lindungi Data Pribadi di TikTok, Anda Sudah Aman?
Merdeka.com - TikTok banyak disebut sebagai platform yang rentan peretasan siber. Namun berdasarkan temuan dari CISSReC yang belakangan ini melakukan uji independen, diklaim bahwa tidak ditemukan transmisi data mencurigakan di TikTok.
Kepala CISSReC Pratama Persadha juga menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan malware di aplikasi TikTok.
"Saat kami coba cek dengan malware analysis, tidak ada aktivitas mencurigakan saat menginstal TikTok, tidak ada malware yang bersembunyi," kata Pratama melalui keterangannya yang dimuat oleh Tekno Liputan6.com.
Hasil pengujian tersebut senada dengan laporan Center for Strategic and International Studies (CSIS), yang mana setelah dilakukan riset keamanan siber mengenai TikTok, tidak ada malware yang ditemukan.
Meskipun demikian, Pakat IT Aat Shadewa membenarkan bahwa tingkat kesadaran publik mengenai privasi data masih rendah.
"Orang-orang tidak menyadari informasi macam apa yang aman untuk dibagi di platform digital dan bagaimana mereka sebenarnya bisa ambil bagian dalam mengatur data tersebut. Oleh karena itu, penting bagi pemain di industri ini untuk terus mengedukasi publik mengenai privasi data," ujarnya.
Untuk melindungi privasi data Anda di TikTok, berikut langkah sederhana yang bisa ditempuh. Yuk simak bersama.
1. Ganti Kata Sandi
Mengganti sandi akan me-log out semua pengguna lain yang mungkin punya akses ke akun Anda.
Jika Anda tidak bisa mengubah kata sandi, hubungi Tim Pendukung dengan mengunjungi tab Profil, klik ikon Pengaturan, dan pilih Privasi dan Pengaturan > Kirim Ulasan.
Pilih kata sandi yang aman yang mengandung setidaknya satu angka dan karakter khusus.
2. Periksa Info Akun
Kunjungi tab Profil, klik ikon Pengaturan, dan klik Atur Akun Saya untuk memverifikasi apakah informasi di akun Anda benar.
Donny Eryastha, Head of Public Policy TikTok Indonesia, Malaysia, Filipina menegaskan perusahaan berkomitmen untuk melindungi privasi dan keamanan pengguna.
"Kami bekerja dengan seksama untuk mengembangkan infrastruktur keamanan yang terbaik dan menjunjung Panduan Komunitas serta mematuhi aturan dan hukum privasi setempat yang berlaku," katanya.
3. Jangan Percaya Pihak Ketiga
Jangan mempercayai situs web pihak ketiga yang menjanjikan untuk memberikan likes secara gratis, penggemar, mahkota, koin, atau insentif lain, karena situs web ini bisa mengambil informasi login Anda.
TikTok tidak pernah menawarkan insentif semacam itu, dan selalu mengingatkan para pengguna untuk melaporkan kepada kami jika menerima tawaran seperti itu.
Sumber: Liputan6.comReporter: Iskandar
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setiap hari ajudan dari ayah pemilik akun TikTok @lilbby.g selalu menanyakan jadwal kegiatannya.
Baca SelengkapnyaPemilik akun Tiktok yang ancam tembak Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE.
Baca SelengkapnyaAnies memberikan apresiasi yang besar kepada Polri atas penangkapan pelaku pengancaman penembakan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kemendag memberi batas tiga bulan kepada Tiktok untuk memindahkan fitur e-commerce miliknya ke Tokopedia, setelah diakuisisi.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial AWK, berusia 23 tahun. Dia ditangkap di Jember.
Baca SelengkapnyaAkun Instagram @suarasemangat menunjukkan bagaimana para pedagang rela basah kuyup demi menyelamatkan dagangannya
Baca SelengkapnyaMeski sudah bergabung dengan Tokopedia, Menteri Teten menegaskan TikTok masih melakukan pelanggaran terhadap Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaTeten juga berbicara soal sanksi terberat menanti Tiktok karena pelanggaran ini terus dibiarkan.
Baca SelengkapnyaJangan sampai jadi korban berikutnya, saatnya lebih waspada dengan modus kejahatan soceng.
Baca Selengkapnya