Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkop Teten Sebut TikTok Tak Hormati Hukum Indonesia, Langgar Permedag Nomor 31

Menkop Teten Sebut TikTok Tak Hormati Hukum Indonesia, Langgar Permedag Nomor 31

Menkop Teten Sebut TikTok Tak Hormati Hukum Indonesia, Langgar Permedag Nomor 31

Tiktok Shop tidak memiliki izin usaha dagang ditambah tidak diaturnya platform media sosial terhubung dengan fitur belanja daring laiknya platform e-commerce.

Menkop Teten Sebut TikTok Tak Hormati Hukum Indonesia, Langgar Permedag Nomor 31

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki kembali menegaskan bahwa aplikasi Tiktok lewat fitur mereka Tiktok Shop masih kekeuh melangggar hukum di Indonesia.


Sebab,Tiktok Shop tidak memiliki izin usaha dagang ditambah tidak diaturnya platform media sosial terhubung dengan fitur belanja daring laiknya platform e-commerce.

Pelanggaran itu ditabrak mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.


"Tiktok sampai sekarang belum menghormati hukum Indonesia," kata Teten, Rabu (6/3)

Pelanggaran Tiktok ini sudah kesekian kalinya disampaikan Teten. Dia coba membandingkan platform media sosial lain seperti Instagram dan media sosial global lain di Indonesia yang hanya menawarkan promosi barang di aplikasi mereka.

Menkop Teten Sebut TikTok Tak Hormati Hukum Indonesia, Langgar Permedag Nomor 31

Teten juga berbicara soal sanksi terberat menanti Tiktok karena pelanggaran ini terus dibiarkan.


"Transaksinya tidak di dalam (aplikasi). Dia multi-channel, jualannya (transaksi) di mana. Nah kalau Tiktok dia promosinya di Tiktok media sosialnya, jualannya di Tiktok Shop-nya juga ," kata Teten.

"Harus disansksi, sanksinya bisa diberhentikan usahanya," tutur Teten.


Yang menjadi kekhawatiran Teten, Tiktok sebagai raksasa teknologi asal Tiongkok dapat mengendalikan satu aplikasi dengan berbagai fungsi untuk promosi, bahkan memproduksi barangnya dari negara asal ke tempat mereka beroperasi.

"Orang yang masuk ke media sosial, Tiktok, mencari hiburan lah. Mau menari, menyanyi bersama keluarga dan teman. Sekarang orang Indonesia 123 juta (pengguna) masuk ke situ. Kita bisa bandingkan orang yang masuk ke eCommerce tidak sejumlah itu. Nah kemudian AI mereka canggih, orang yang tadinya hiburan, menjadi belanja. Nah ini disadari pemerintah, wah ini bahaya. Kalau antara media sosial di satu tempat dengan transaksinya," sambung Teten.

Menkop Teten Sebut TikTok Tak Hormati Hukum Indonesia, Langgar Permedag Nomor 31

"Artinya orang punya tujuan berbeda dimanfaatkan untuk keuntungan bisnis dan ini yang punya potensi terjadinya monopoli. Dan terjadi," kata Teten.

Teten juga tegas menyatakan, tidak ada istilah transisi, uji coba maupun migrasi sistem transaksi Tiktok Shop, setelah platform media sosial itu mengakuisisi eCommerce Tanah Air - Tokopedia. Karena istilah tersebut tidak disebut dalam Permendag 31/2023.

Menkop Teten Sebut TikTok Tak Hormati Hukum Indonesia, Langgar Permedag Nomor 31

"Kalau saya lihat Tiktok sengaja (melanggar Permendag). Karena sebelum diatur Permendag 31/2023, dia juga melanggar selama dua tahun, dibiarkan Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Yang isinya tidak boleh Tiktok Shop jualan di sini, sebelum punya badan hukum di sini. Kemarin kan diberhentikan pemerintah, kemudian beli Tokped (Tokopedia) lalu mulai bisnis lagi. Nah, begitu kita lihat kan tidak ada tuh transaksi di Tokped meningkat sehingga sahamnya juga tidak naik juga," kata Teten.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengancam akan mencabut izin usaha TikTok Shop. Mengingat, TikTok Shop tersebut masih melakukan praktik nakal jual beli di platform media sosial TikTok.

Menkop Teten Sebut TikTok Tak Hormati Hukum Indonesia, Langgar Permedag Nomor 31

"Ya, ada ketentuan boleh dicabut izinnya," kata Teten kepada awak media di Menara Brilian, Jakarta, Kamis (7/3).


Padahal, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). TikTok Shop dilarang keras untuk melakukan praktik jual beli dalam platform sosial media.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat bahwa proses integrasi sistem TikTok dan Tokopedia masih berlangsung dan mendekati rampung.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang mengatakan, Kemendag terus memantau migrasi sistem elektronik dan transaksi pada aplikasi kemitraan kedua platform tersebut. Sejauh ini proses migrasinya sudah 70 persen.

"Untuk perkembangan migrasi back-end sistemnya saat ini seluruh proses pembayaran sudah dilakukan pada sistem Tokopedia. Migrasi back-end seperti seller (merchant) sedang dalam proses namun sudah terlihat adanya transisi ke aplikasi yang dikelola langsung oleh Tokopedia," jelas Moga.

Menkop Teten Sebut TikTok Tak Hormati Hukum Indonesia, Langgar Permedag Nomor 31

Sementara itu, untuk memenuhi ketentuan Permendag, TikTok Shop, di bawah TikTok, telah menggandeng Tokopedia, di bawah GoTo Group, pada 12 Desember 2023. Kemitraan ini melibatkan salah satunya penggabungan operasi TikTok Shop dan Tokopedia sehingga TikTok Shop akan diintegrasikan ke dalam platform Tokopedia.

Head of External Affairs GoTo Group Nila Marita pada 28 Februari mengatakan selalu berupaya mematuhi Permendag 31/2023. Proses migrasi data antara TikTok dan Tokopedia sudah hampir rampung dan ditargetkan selesai pada akhir Maret 2024.

Nila menegaskan bahwa saat ini proses belanja, pembayaran, hingga check out transaksi telah terpisah dari aplikasi TikTok dan masuk dalam sistem back-end Tokopedia.

Dia juga menyatakan terus berkoordinasi dengan pemerintah selaku regulator untuk memastikan bahwa kedua aplikasi tersebut berjalan sesuai dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

TikTok Masih Langgar Aturan, Menkop Teten Minta Hal Ini Dipatuhi
TikTok Masih Langgar Aturan, Menkop Teten Minta Hal Ini Dipatuhi

Meski sudah bergabung dengan Tokopedia, Menteri Teten menegaskan TikTok masih melakukan pelanggaran terhadap Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Menkop Teten: Masih Jualan di Media Sosial, TikTok Langgar Aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023
Menkop Teten: Masih Jualan di Media Sosial, TikTok Langgar Aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023

"Sedang kami bahas dengan Kemendag kami lihat belum ada perubahan, ada indikasi pelanggaran Permendag Nomor 31," kata Menkop Teten.

Baca Selengkapnya
Kemendag Minta TikTok Bereskan soal Aturan Main Transaksi di Medsos, Tenggat Waktunya 4 Bulan
Kemendag Minta TikTok Bereskan soal Aturan Main Transaksi di Medsos, Tenggat Waktunya 4 Bulan

Kementerian Perdagangan telah memanggil pihak Tokopedia dan TikTok Shop untuk mengikuti ketentuan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sepakat dengan Menkop Teten, Ekonom: Tiktok Harus Pisahkan e-Commerce dengan Media Sosial
Sepakat dengan Menkop Teten, Ekonom: Tiktok Harus Pisahkan e-Commerce dengan Media Sosial

Aturan yang tertuang pada Permendag 31/2023 harusnya benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pihak.

Baca Selengkapnya
⁠Tentara juga Manusia, Begini Reaksi Anggota TNI saat Bertemu Hantu, Nomor 4 Paling Selon
⁠Tentara juga Manusia, Begini Reaksi Anggota TNI saat Bertemu Hantu, Nomor 4 Paling Selon

Sebuah video memperlihatkan prajurit TNI yang terkejut melihat hantu berbungkus putih yang ada di balik tembok kamar mandi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Wajah Megawati Berubah Geram di HUT PDIP, Singgung Ketegasan Hukum
VIDEO: Wajah Megawati Berubah Geram di HUT PDIP, Singgung Ketegasan Hukum

Megawati meluapkan kekesalannya soal hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pemred Merdeka.com Beri Tips Jitu Menulis Siaran Pers Depan Humas Kemenkumham
VIDEO: Pemred Merdeka.com Beri Tips Jitu Menulis Siaran Pers Depan Humas Kemenkumham

Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Biro Hukerma Kemenkumham) menggelar acara berjudul What's Up.

Baca Selengkapnya
Momen Suka Cita Dilanda Bencana, Pasangan di Lampung Ini Diterjang Banjir di Tengah Acara Lamaran
Momen Suka Cita Dilanda Bencana, Pasangan di Lampung Ini Diterjang Banjir di Tengah Acara Lamaran

Di tengah acara lamaran yang khidmat, tiba-tiba banjir melanda.

Baca Selengkapnya
Menkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya
Menkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya

Teten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.

Baca Selengkapnya