Maling Kotak Amal Isi Rp100 Ribu, Pria Ini Diganjar Hukuman Dua Tahun Penjara
Merdeka.com - Seorang pria di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut), kini harus menerima vonis dari pengadilan yakni dua tahun penjara, usai dirinya ketahuan mencuri uang di kotak amal sebuah masjid di kota tersebut.
Pria itu bernama Muhammad Farid Fadillah. Ia terbukti bersalah maling uang di kotak amal di Masjid Jami di Kota Medan. Ia kepergok saat mengambil uang sebesar Rp100 ribu dari kotak amal tersebut.
Aksinya saat itu kepergok oleh warga sekitar dan akhirnya Ia dibawa ke Polsek Medan Timur. Video aksi pelaku juga sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Pelaku kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam putusannya, hakim menyebut, pelaku terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP. Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
Dihukum 2 Tahun Penjara
Dalam persidangan, Hakim menilai bahwa perbuatan pelaku sangat meresahkan masyarakat. Meski divonis dua tahun penjara, namun hukuman itu sudah diperingan oleh hakim, lantaran pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Menjatuhkan terdakwa Muhammad Farid Fadillah dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban.
Vonis tersebut lebih ringan, setelah sebelumnya pelaku dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni tiga tahun penjara. Usai vonis penjara dua tahun tersebut, kedua pihak, baik pelaku maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Aksinya Kepergok Warga
Diketahui, peristiwa pencurian uang di kotak amal itu terjadi pada Selasa, 14 September 2021 lalu, pukul 03.30 WIB. Saat itu, pelaku bersama temannya yaitu Fauzan Raditya Ritonga, berjalan kaki di sekitar Jalan Sentosa Lama dan pergi ke Masjid Jami. Rekan pelaku saat ini juga dituntut dalam penuntutan terpisah.
Di sana, Fauzan meminta pelaku menunggu di sekitar masjid. Lalu Fauzan masuk ke dalam, mengambil uang di dalam kontak infaq masjid. Usai melancarkan aksinya, Fauzan menemui pelaku, kemudian mereka pergi ke warung internet (warnet).
Dari hasil uang curian itu, Fauzan membagi hasil curian dengan pelaku sebesar Rp31 ribu. Apesnya, aksi kedua maling ini ternyata dipergoki warga. Keduanya ditangkap oleh warga saat tengah asik bermain di warnet. Kedua pelaku langsung digelandang ke kantor polisi.
(mdk/far)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaPelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaMerayakan ulang tahun tak harus dengan perayaan mewah, tetapi juga bisa dengan cara sederhana dan membekas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peristiwa ini terjadi saat ketiga anak yang berstatus pelajar SMP ini mengunjungi rumah salah satu temannya di Saptosari
Baca SelengkapnyaSejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaRiski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaPria ini bagikan kisah jadi anak tunggal bayi tabung. Semua keinginan tercapai.
Baca Selengkapnya