Cara Kerja Sirekap Pemilu 2024, Wajib Diketahui KPPS
Sirekap adalah aplikasi yang digunakan dalam perhitungan suara dalam proses pemilu dan pemilihan umum di Indonesia.
Sirekap adalah aplikasi yang digunakan dalam perhitungan suara dalam proses pemilu dan pemilihan umum di Indonesia.
Sirekap (Sistem Rekapitulasi) Pemilu 2024 adalah perintah yang diberikan oleh KPU kepada petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk menggunakan aplikasi Sirekap dalam proses rekapitulasi hasil pemilihan umum.
Aplikasi Sirekap memiliki dua jenis, yaitu Sirekap Mobile dan Sirekap Web.
Sirekap Mobile digunakan untuk melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara secara langsung di TPS (Tempat Pemungutan Suara), sedangkan Sirekap Web digunakan untuk melihat dan memantau hasil rekapitulasi secara keseluruhan.
Fungsi utama dari aplikasi Sirekap adalah untuk memastikan transparansi, kecepatan, dan akurasi dalam rekapitulasi hasil pemilihan umum. Dengan menggunakan Sirekap, KPPS dapat memasukkan data hasil pemungutan suara secara langsung, memantau rekapitulasi hasil secara real-time, dan menghindari kesalahan manusia dalam proses rekapitulasi.
Perbedaan utama antara Sirekap Mobile dan Sirekap Web adalah pada lokasi penggunaannya dan kemampuan untuk melakukan entri data.
Sirekap Mobile digunakan di TPS untuk memasukkan hasil pemungutan suara, sementara Sirekap Web digunakan oleh petugas KPPS untuk melihat hasil rekapitulasi secara keseluruhan.
Berikut cara kerja Sirekap dan penjelassannya yang merdeka.com lansir dari berbagai sumber:
Berikut cara daftar Sirekap yang wajib diketahui KPPS:
1. Instal aplikasi Sirekap 2024 melalui Play Store atau App Store.
2. Setelah menginstal aplikasi, pengguna diminta untuk membuat akun dengan memasukkan nomor NIK dan nomor handphone yang terdaftar.
3. Selanjutnya, pengguna harus melakukan verifikasi dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
4. Setelah akun berhasil dibuat, anggota KPPS dapat melakukan login ke aplikasi Sirekap dengan menggunakan nomor NIK dan kata sandi yang telah dibuat.
Tersedia dua versi aplikasi Sirekap yang dapat diakses oleh anggota KPPS, yaitu versi web-based dan versi mobile.
Dengan aplikasi Sirekap, anggota KPPS dapat memasukkan data hasil penghitungan suara serta melaporkan hasilnya secara online.
Sirekap Pemilu 2024 memiliki dua jenis, yaitu versi mobile dan web. Perbedaan utama antara keduanya adalah dalam aksesibilitas dan penggunaannya.
Sirekap versi mobile dirancang untuk digunakan melalui perangkat seluler, sementara versi web dapat diakses melalui browser internet di komputer atau perangkat seluler.
Fungsi dari Sirekap versi mobile adalah untuk memungkinkan petugas kelompok penyelenggara Pemilu (KPPS) untuk langsung memasukkan hasil perhitungan suara melalui aplikasi di ponsel mereka. Sedangkan Sirekap versi web berfungsi sebagai platform yang dapat diakses oleh publik untuk melihat hasil perhitungan suara secara transparan.
Cara kerja kedua jenis Sirekap ini adalah dengan memungkinkan para petugas KPPS untuk memasukkan data hasil perhitungan suara sesuai dengan wilayah masing-masing secara real-time.
Data yang dimasukkan akan otomatis tersimpan dan diproses oleh sistem untuk kemudian ditampilkan secara transparan melalui platform web kepada publik.
Dengan demikian, kedua jenis Sirekap ini memberikan manfaat dalam memudahkan proses perhitungan suara Pemilu 2024 dan juga meningkatkan transparansi hasil perhitungan suara kepada publik.
Sirekap adalah aplikasi yang digunakan dalam perhitungan suara dalam proses pemilu dan pemilihan umum di Indonesia.
Fungsi utama Sirekap adalah untuk membantu mempercepat dan memudahkan proses rekapitulasi suara dari tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara) hingga tingkat nasional.
Selain itu, Sirekap juga dapat digunakan dalam rekapitulasi manual berjenjang. Aplikasi ini memungkinkan petugas rekapitulasi untuk memasukkan data suara secara langsung ke dalam sistem, mengurangi risiko kesalahan manusia dan mempercepat proses perhitungan suara.
Dalam penggunaan Sirekap, petugas rekapitulasi akan memasukkan hasil suara dari setiap TPS ke dalam aplikasi ini, dan data akan otomatis terkumpul dan dihitung secara akurat. Kemudian, hasil rekapitulasi akan tersedia secara online dan dapat diakses oleh pihak terkait.
Dengan demikian, Sirekap menjadi alat yang efektif dalam memudahkan proses rekapitulasi suara dalam pemilu dan pemilihan umum. Aplikasi ini juga memberikan keamanan dan transparansi dalam perhitungan suara serta meminimalisir risiko kesalahan manusia.
Sistem Rekapitulasi Pemilu 2024 menggunakan mekanisme berjenjang dari Tingkat Pemungutan Suara (TPS) hingga tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. Berikut cara kerjanya:
1. Proses dimulai dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS yang melakukan penghitungan suara dan membuat berita acara hasil perhitungan suara.
2. Selanjutnya, berita acara tersebut diserahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di kecamatan.
3. PPK kemudian menginput hasil penghitungan suara ke dalam aplikasi Sirekap Mobile untuk memudahkan proses rekapitulasi dan pelaporan ke KPU.
4. Setelah itu, KPU Provinsi akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh kecamatan di provinsi, dan hasilnya akan dilaporkan ke KPU Pusat.
Peran KPPS dan PPK sangat penting dalam proses rekapitulasi, karena merekalah yang melakukan penghitungan suara di TPS dan kecamatan serta menginput hasilnya ke dalam aplikasi Sirekap Mobile. Aplikasi ini memungkinkan pengiriman data hasil penghitungan suara secara langsung dan akurat ke KPU, mempercepat proses rekapitulasi dan pelaporan hasil Pemilu 2024.
Banyak pihak yang menyebut adanya dugaan manipulasi serta kejanggalan dalam aplikasi Sirekap
Baca SelengkapnyaAplikasi tersebut saat ini sedang diperbaiki sistemnya, dan aturannya masih dalam pembahasan.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, banyak permasalahan lain pemilu 2024 yang sebenarnya perlu diungkap.
Baca SelengkapnyaDi Dapil DKI misalnya, jumlah perolehan suara Caleg melebihi DPT total penduduk ibu kota
Baca SelengkapnyaCawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka mempertanyakan sikap PDIP yang menolak penggunaan Sirekap dalam penghitungan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU berdalih terus menerus memperbaiki kinerja lapangan dan data Sirekap KPU Kabupaten Kota.
Baca SelengkapnyaE-catalog menjadi wadah antara KPU dan penyedia jasa.
Baca SelengkapnyaKPU sedang fokus dalam memerhatikan dokumen yang diunggah ke dalam Sirekap.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca Selengkapnya