Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan menyambut baik penetapan usulan besaran bantuan kepada partai politik dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara. Menurut Syarief, naiknya dana bantuan partai politik itu baik untuk kemandirian partai."Ya saya pikir itu memungkinkan untuk pertama untuk kemandirian partai bisa betul-betul lebih bagus," kata Syarief di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/8).Selain itu, Syarief menilai kenaikan dana bantuan itu dapat mencegah dan meminimalisir tindak pidana korupsi oleh partai politik sehingga bisa lebih fokus dalam menjalankan peran dan fungsinya."Kalau intinya kan untuk mencegah korupsi dan independensi partai. Saya pikir ini bagus buat partai dan tentunya partai politik tentu lebih fokus dalam perannya dalam mengawal demokrasi ini. Saya pikir itu," tegasnya.Meski demikian, Syarief menyebut besaran bantuan dana ke partai sebesar Rp 1000 per suara sah sangat relatif jika dilihat dari tugas-tugas partai. Akan tetapi, dia enggan mempersoalkan masalah besaran dana bantuan karena hal tersebut bergantung pada kondisi kas negara."Relatif, tetapi dengan jumlah penduduk yang begitu banyak dan semangat reformasi demokrasi yang kita lakukan. Saya pikir ini juga kalau kita katakan itu besar juga tidak, tetapi ini lah tergantung bagaimana kemampuan APBN kita. Kita lihat dari situ aja," tandansya. Anggota Komisi I DPR ini menyatakan partainya tak masalah jika sewaktu-waktu dimintai laporan penggunaan dana bantuan serta diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tuntutan agar partai politik lebih transparan demi akuntabilitas penggunaan dana tersebut dianggap sebagai hal wajar. "Ada, audit lah laporan keuangan yang dapat diaudit sewaktu-waktu. Jadi misalnya kalau BPK ini dianggap perlu audit mendalam ya silakan," pungkasnya. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi pembicara dalam acara Workshop Nasional Perempuan Legislatif, Eksekutif Dan Kader Partai Golkar. Dalam kesempatan ini, Sri menyinggung soal kenaikan dana partai politik. Dana partai politik diwacanakan naik dari Rp 108 menjadi Rp 1000 per suara. Sri mengaku telah mengirimkan surat telah mengirim surat penetapan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas usulan besaran bantuan kepada partai politik. Keputusan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017."Di dalam Surat Menteri Keuangan kepada Mendagri menetapkan usulan besaran bantuan kepada parpol yang dapat dipertimbangkan setiap tahunnya adalah sebesar Rp1000 per suara sah," kata Sri di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Minggu (27/8).Wacana untuk menaikkan dana partai, kata Sri, berdasarkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Alokasi anggaran itu, kata Sri, diambil dari APBN dan telah melalui berbagai kajian. Sri menuturkan, KPK mengusulkan adanya kenaikan dana partai demi mengurangi potensi tindak pidana korupsi yang dilakukan partai politik. Namun, pemerintah hanya menyetujui alokasi anggaran dana partai lebih kecil dari kajian KPK sebesar Rp 1071 per suara sah. "Itu kenaikan yang dilakukan di tahun 2017 dan memang KPK merekomendasikan karena KPK menganggap bahwa partai politik harus bisa berfungsi tanpa dia melakukan berbagai kegiatan korupsi," jelasnya.
Waketum Demokrat sebut dana parpol baik buat kemandirian partai & cegah korupsi
Syarief menilai kenaikan dana bantuan itu dapat mencegah dan meminimalisir tindak pidana korupsi oleh partai politik sehingga bisa lebih fokus dalam menjalankan peran dan fungsinya.
Advertisement
Rekomendasi