TPN Yakin Pengusutan Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Pemprov Jateng Tak Terkait Ganjar
Polda Jawa Tengah mengusut dugaan penyelewengan program bantuan dana provinsi tahun 2020-2022.
Polda Jawa Tengah mengusut dugaan penyelewengan program bantuan dana provinsi tahun 2020-2022.
Polda Jawa Tengah mengusut dugaan penyelewengan program bantuan dana provinsi tahun 2020-2022. Polda memanggil para kepala desa di Kabupaten Karanganyar.
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chico Hakim yakin kasus tersebut tidak menyeret capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo yang merupakan gubernur Jawa Tengah periode 2018-2023.
Chico tidak melihat ada upaya menyerang Ganjar melalui kasus tersebut.
"Kami tidak dan belum melihat ke arah itu (ditujukan untuk menyerang pak Ganjar)," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (25/11).
Menurut Chico, program tersebut tidak bersinggungan dengan kewenangan gubernur dalam pengelolaannya.
"Dan bisa dilihat bahwa dana itu tidak bersinggungan dengan kewenangan gubernur dalam pengelolaannya," ujar politikus PDIP ini.
Chico mengatakan, segala upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi wajib didukung.
"Dalam pandangan kami, segala upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dari instansi hukum wajib didukung," ujarnya.
Diberitakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah memanggil para kepala Desa di Kabupaten Karanganyar. Pemanggilan tersebut terkait pertanggungjawaban program bantuan dana provinsi tahun 2020-2022.
Pemanggilan dilakukan secara bertahap. Yakni mulai hari Senin hingga Rabu (27-29/11). Selain dimintai keterangan, lanjut dia, para kades juga diminta membawa dokumen penggunaan anggaran tersebut.
Perintah tersebut tercantum dalam surat berkop Dispermasdes Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar yang ditujukan kepada para camat tertanggal 21 November 2023.
Dalam surat bernomor 413/931 meminta para camat memerintahkan para Kades menghadap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) untuk memberikan keterangan dan dokumen.
Kepada awak media, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto membenarkan isi surat tersebut. Hal itu menindaklanjuti surat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Nomor : B/Und-2038/XI/RES.3.1./2023/Ditreskrimsus tanggal 16 November 2023 perihal Permintaan keterangan dan dokumen.
merdeka.com
merdeka.com
Penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.
Baca SelengkapnyaJaksa penuntut umum dari KPK masih memerlukan waktu untuk mempertimbangkan upaya hukum banding.
Baca SelengkapnyaAdapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dengan mengulik keterangan dari 146 saksi.
Baca SelengkapnyaPotret besan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, yakni Brigjen Ruslan Aspan ikut turun ke sawah dan semprot padi.
Baca SelengkapnyaMasih ada tiga tersangka lain yang sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaPetugas pemadam kebakaran Kabupaten OKU, Dio Suharyadi (35) gugur saat bertugas. Sementara rekannya, ER (25) masih dalam perawatan.
Baca SelengkapnyaJika KPU tetap berpegangan pada PKPU awal, justru dianggap menciderai hak warganegara dan demokrasi.
Baca Selengkapnya