Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

TPN Yakin Pengusutan Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Pemprov Jateng Tak Terkait Ganjar

TPN Yakin Pengusutan Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Pemprov Jateng Tak Terkait Ganjar<br>

TPN Yakin Pengusutan Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Pemprov Jateng Tak Terkait Ganjar

Polda Jawa Tengah mengusut dugaan penyelewengan program bantuan dana provinsi tahun 2020-2022.

Polda Jawa Tengah mengusut dugaan penyelewengan program bantuan dana provinsi tahun 2020-2022. Polda memanggil para kepala desa di Kabupaten Karanganyar.

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chico Hakim yakin kasus tersebut tidak menyeret capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo yang merupakan gubernur Jawa Tengah periode 2018-2023.

Chico tidak melihat ada upaya menyerang Ganjar melalui kasus tersebut.

"Kami tidak dan belum melihat ke arah itu (ditujukan untuk menyerang pak Ganjar)," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (25/11).

Menurut Chico, program tersebut tidak bersinggungan dengan kewenangan gubernur dalam pengelolaannya.

"Dan bisa dilihat bahwa dana itu tidak bersinggungan dengan kewenangan gubernur dalam pengelolaannya," ujar politikus PDIP ini.

TPN Yakin Pengusutan Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Pemprov Jateng Tak Terkait Ganjar
TPN Yakin Pengusutan Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Pemprov Jateng Tak Terkait Ganjar

Chico mengatakan, segala upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi wajib didukung.

"Dalam pandangan kami, segala upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dari instansi hukum wajib didukung," ujarnya.

Diberitakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah memanggil para kepala Desa di Kabupaten Karanganyar. Pemanggilan tersebut terkait pertanggungjawaban program bantuan dana provinsi tahun 2020-2022.

TPN Yakin Pengusutan Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Pemprov Jateng Tak Terkait Ganjar
TPN Yakin Pengusutan Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Pemprov Jateng Tak Terkait Ganjar

Pemanggilan dilakukan secara bertahap. Yakni mulai hari Senin hingga Rabu (27-29/11). Selain dimintai keterangan, lanjut dia, para kades juga diminta membawa dokumen penggunaan anggaran tersebut.

Perintah tersebut tercantum dalam surat berkop Dispermasdes Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar yang ditujukan kepada para camat tertanggal 21 November 2023.

Dalam surat bernomor 413/931 meminta para camat memerintahkan para Kades menghadap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) untuk memberikan keterangan dan dokumen.

Kepada awak media, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto membenarkan isi surat tersebut. Hal itu menindaklanjuti surat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Nomor : B/Und-2038/XI/RES.3.1./2023/Ditreskrimsus tanggal 16 November 2023 perihal Permintaan keterangan dan dokumen.

"Jadi saya hanya meneruskan surat dari Polda Jateng. Suratnya sudah menunjuk desa per desa, konteksnya apa saya juga tidak tahu," 

ujar Sundoro, Kamis (23/11).

merdeka.com

"Para Kades yang dipanggil ini diminta membawa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 sampai dengan 2022, Laporan pertanggungjawaban (LPJ) pekerjaan program bantuan bersumber dana provinsi Jawa Tengah 2020 sampai dengan 2022, rekening koran atas nama Desa dari 2020-2022, buku kas umum desa 2020-2022 dan bukti Surat Setor Pajak (SSP) tahun 2020 sampai dengan tahun 2022," 

bebernya.

merdeka.com

Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK
Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK

Penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Pengolahan Logam, Eks Pejabat PT Antam Divonis 6,5 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Pengolahan Logam, Eks Pejabat PT Antam Divonis 6,5 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum dari KPK masih memerlukan waktu untuk mempertimbangkan upaya hukum banding.

Baca Selengkapnya
Mantan Dirut Pengelola Tol Japek Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ
Mantan Dirut Pengelola Tol Japek Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ

Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dengan mengulik keterangan dari 146 saksi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gagah Berseragam Polri, Intip Momen Jenderal Bintang 1 Besan Ketua MPR Turun ke Sawah Nyemprot Padi
Gagah Berseragam Polri, Intip Momen Jenderal Bintang 1 Besan Ketua MPR Turun ke Sawah Nyemprot Padi

Potret besan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, yakni Brigjen Ruslan Aspan ikut turun ke sawah dan semprot padi.

Baca Selengkapnya
Polda NTT Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek RSP Boking di Kabupaten TTS
Polda NTT Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek RSP Boking di Kabupaten TTS

Masih ada tiga tersangka lain yang sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Terima SPDP Terlapor Panji Gumilang Kasus Penistaan Agama
Kejagung Terima SPDP Terlapor Panji Gumilang Kasus Penistaan Agama

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.

Baca Selengkapnya
Polri Soal Panji Gumilang Belum Tersangka: Penyidikan Harus Hati-Hati karena Menentukan Nasib Orang
Polri Soal Panji Gumilang Belum Tersangka: Penyidikan Harus Hati-Hati karena Menentukan Nasib Orang

Kasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya
2 Petugas Damkar OKU Tertimpa Atap Rumah saat Padamkan Kebakaran, 1 Orang Gugur
2 Petugas Damkar OKU Tertimpa Atap Rumah saat Padamkan Kebakaran, 1 Orang Gugur

Petugas pemadam kebakaran Kabupaten OKU, Dio Suharyadi (35) gugur saat bertugas. Sementara rekannya, ER (25) masih dalam perawatan.

Baca Selengkapnya
Pakar Sebut Semua Pihak Harus Tunduk Putusan MK, Tak Terkecuali KPU
Pakar Sebut Semua Pihak Harus Tunduk Putusan MK, Tak Terkecuali KPU

Jika KPU tetap berpegangan pada PKPU awal, justru dianggap menciderai hak warganegara dan demokrasi.

Baca Selengkapnya