Pengacara Fahri Hamzah, Mujahid A Latief melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman ke Bareskrim Polri pada 5 Desember lalu. Sohibul dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik di KUHP dan UU ITE sekaligus karena menyebut Fahri telah diberi sanksi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).Ketua DPP PKS Dedi Supriadi menanggapi dingin laporan tersebut. Menurut dia, sebagai warga negara, sah saja melaporkan ke polisi jika merasa dirugikan."Itu hak warga negara yang bersangkutan, kalau memang dilaporkan sampai ke Bareskrim, silakan saja," kata Dedi saat dihubungi merdeka.com, Jumat (9/12).Dedi mengaku, DPP PKS belum secara resmi menerima surat panggilan atau apapun dari Bareskrim Polri terkait laporan mantan kadernya tersebut. Oleh sebab itu, dia belum bisa memberikan komentar lebih dalam."Kita belum dapat pemberitahuan atau panggilan dari Bareskrim, jadi belum bisa memberikan komentar," jelas dia.Sebelumnya diberitakan, Konflik internal antara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan pimpinan PKS memasuki babak baru. Kali ini, Fahri melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief yang juga tergabung dalam Tim Pembela Keadilan & Solidaritas (PKS) resmi mempolisikan Sohibul siang ini, Senin (5/12).Sohibul dilaporkan karena diduga telah melanggar Pasal 310 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik kliennya, Fahri Hamzah yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR. Selain itu, Sohibul Iman diduga melanggar UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE pasal 27 yakni mendistribusikan dan mentransmisikan konten penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.Mujahid menyampaikan, konten penghinaan dan pencemaran nama baik itu bisa diakses kader PKS maupun masyarakat luas tanpa batas." Berita bohong yang dicantumkan di situs resmi partai yaitu www. pks.or.id mencantumkan bahwa Fahri Hamzah melanggar kode etik ringan sebagaimana putusan MKD, padahal putusan itu tidak pernah ada," kata Mujahid dalam siaran pers yang diterima merdeka.com.Selain itu, dua poin lagi yang disebut sebagai berita bohong adalah Fahri Hamzah disebutkan telah mengatasnamakan DPR RI untuk membubarkan KPK, dan dianggap 'pasang badan' untuk 7 proyek DPR RI."Berita itu mencemarkan nama baik klien kami. Padahal klien kami tidak pernah mengatasnamakan DPR RI untuk pembubaran KPK dan tentang proyek DPR RI hal ini telah melalui proses panjang di DPR RI dan Fahri Hamzah adalah dalam konteks dirinya sebagai Ketua Tim Implementasi Modernisasi DPR," urai Mujahid.
Sohibul Iman dipolisikan Fahri Hamzah, ini tanggapan dingin PKS
Sohibul Iman dipolisikan Fahri Hamzah, ini tanggapan dingin PKS. Dedi mengaku, DPP PKS belum secara resmi menerima surat panggilan atau apapun dari Bareskrim Polri terkait laporan mantan kadernya tersebut. Oleh sebab itu, dia belum bisa memberikan komentar lebih dalam.
Advertisement
Rekomendasi