Siap Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK, Airlangga Bakal Jelaskan APBN hingga Bansos
Airlangga menegaskan kehadirannya menanti undangan resmi dari MK.
Airlangga menegaskan kehadirannya menanti undangan resmi dari MK.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan akan menghadiri sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun Airlangga menegaskan kehadirannya menanti undangan resmi dari MK.
"Kan kita mau tunggu undangannya dulu. Undangan harusnya sampai hari ini," kata Airlangga saat diwawancarai di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (2/4).
Airlangga mengaku akan datang ke sidang sengketa Pilpres dan menjelaskan bagaimana program bantuan sosial (bansos) yang selama ini dipersoalkan pelbagai pihak.
"Pertama kami tunggu dulu panggilan MKnya. Baru kami respon. Tapi bagi pemerintah kan semuanya sudah jelas. Apakah itu APBN apakah itu bansos, atau pun yang lain," ujar Airlangga.
Sebagai informasi, selain Airlangga, ada tiga menteri lain yang akan dihadirkan MK, yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menkeu Sri Mulyani, Mensos Tri Rismaharini, serta dari DKPP.
Empat orang menteri Kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024 pada Jumat (6/4).
MK akan memanggil sejumlah menteri untuk memberi keterangan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaSelain Muhadjir, tiga menteri yang menjadi saksi yakni Airlangga, Sri Mulyani dan Risma.
Baca SelengkapnyaMuhadjir Effendy memastikan akan menghadiri panggilan MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaEmpat menteri akan bersaksi adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dan Mensos Risma.
Baca SelengkapnyaMenteri yang dipanggil dianggap cukup penting oleh hakim MK untuk dimintai keterangannya dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMenko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi panggilan sebagai saksi oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMK akan memberi kesempatan saksi dan ahli memberikan keterangan dengan waktu maksimal 15 menit dan saksi ahli dan 20 menit.
Baca SelengkapnyaRespons Menko Airlangga usai Mahkamah Konstitusi memberikan putusan terhadap sengketa pilpres 2024.
Baca Selengkapnya