Ramdansyah berkukuh putusan DKPP tidak final dan mengikat
Merdeka.com - Mantan Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah berkukuh seharusnya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik KPU dan Bawaslu tidak bersifat final dan mengikat.
Dia mengatakan, berdasarkan dissenting opinion yang dikeluarkan oleh salah satu hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kewenangan DKPP tidak bersifat absolut.
"Kewenangan absolut terkait dengan keputusan DKPP dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Itu bukan keputusan lembaga yang bersifat final, konkret dan individual. Artinya, ketika DKPP memberhentikan dan mewajibkan Bawaslu untuk menindaklanjuti tanpa reserve ini ada persoalan hukum," ujar Ramdansyah di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/5).
Ramdansyah mengatakan, tidak adanya jalan melakukan banding terhadap putusan DKPP justru menghilangkan kedudukan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga Tata Usaha Negara (TUN).
"Ketika tidak ada upaya banding maka kedudukannya KPU dan Bawaslu dimana?" gugat Ramdansyah, yang dipecat oleh DKPP lantaran terbukti melanggar kode etik dalam Pilgub DKI 2012 ini.
Selanjutnya, Ramdansyah menegaskan, kedudukan DKPP tidak lebih tinggi dari KPU dan Bawaslu. Sehingga, menurut dia, seharusnya putusan DKPP dilihat sebagai rekomendasi, bukan sebagai langkah absolut yang harus dijalankan.
"DKPP itu satu kesatuan unit. Oleh karena itu, penyelenggara pemilu adalah pejabat tata usaha negara dan setiap membuat keputusan itu bisa digugat," pungkas Ramdansyah.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaTKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaDKPP diharapkan bisa bekerja secara lebih nyaman, melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu
Baca SelengkapnyaBawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PPP Achmad Baidowi memastikan Witjaksono diberhentikan posisinya dari Wakil Ketua Majelis Pertimbangan PPP.
Baca SelengkapnyaKPU, Bawaslu, DKPP serta organ yang berada di bawahnya diinginkannya bersikap independen
Baca SelengkapnyaPosisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaMahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca Selengkapnya